Warga Mutiara Regency Tegas Tolak Pembongkaran Pagar, Ancam Tempuh Jalur Hukum
SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Gelombang penolakan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap rencana pembongkaran pagar tembok kian mengeras. Dalam rapat internal yang digelar Senin malam (22/12/2025), warga secara tegas menyatakan sikap melawan kebijakan yang dinilai sepihak dan mengabaikan hak-hak mereka sebagai penghuni perumahan.
Rapat tersebut dihadiri puluhan warga, Ketua RW setempat, serta tim kuasa hukum warga, Urip Prayitno dan Sigit Imam Basuki. Forum itu menjadi ajang konsolidasi sekaligus perlawanan terbuka atas keputusan Bupati Sidoarjo bersama unsur Forkopimda yang tetap mengarah pada pembongkaran pagar oleh pengembang Perumahan Mutiara City.
Warga menilai kebijakan tersebut cacat prosedur karena tidak didahului dialog terbuka dan berimbang. Aspirasi warga yang selama bertahun-tahun menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan secara mandiri disebut sama sekali tidak menjadi pertimbangan pengambil kebijakan.
Sikap keras pun disuarakan dalam forum tersebut. Salah satu perwakilan warga dengan lantang menyatakan penolakan mutlak.
“Kami tidak akan tinggal diam. Pagar ini kami pertahankan sampai titik terakhir. Jika pembongkaran dipaksakan, kami siap menggugat secara hukum,” tegasnya, disambut dukungan bulat warga yang hadir.
Kuasa hukum warga, Urip Prayitno, menegaskan bahwa langkah warga bukan bentuk pembangkangan, melainkan perjuangan konstitusional untuk mempertahankan hak atas rasa aman dan lingkungan tempat tinggal.
“Penolakan ini sah secara hukum. Warga berhak mempertahankan wilayahnya dari kebijakan sepihak. Kami siap mendampingi penuh jika jalur hukum ditempuh,” ujarnya.
Nada kritik lebih tajam disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Sigit Imam Basuki. Ia menilai rencana pembongkaran berpotensi memicu konflik sosial serius dan membuka sengketa hukum baru. Bahkan, ia mempertanyakan tata kelola akses kawasan Mutiara City yang dinilai tidak satu pintu, serta penggunaan tanah TKD pertanian berstatus LSD (Lahan Sawah Dilindungi) yang diduga dijadikan akses jalan.
“Persoalan ini seharusnya menjadi fokus Pemerintah Daerah. Bukan justru memaksakan eksekusi di lapangan. Pemerintah wajib mengedepankan dialog terbuka dan kajian hukum serta tata ruang yang komprehensif,” tegas Sigit.
Dalam rapat tersebut, warga Mutiara Regency secara bulat menyepakati pernyataan sikap menolak pembongkaran pagar tembok. Sikap resmi itu disahkan bersama, disaksikan Ketua RW dan tim kuasa hukum, serta akan dijadikan landasan langkah hukum lanjutan apabila pembongkaran tetap dipaksakan.
Hingga berita ini diturunkan, polemik pembongkaran pagar Perumahan Mutiara Regency masih terus bergulir. Publik kini menyoroti transparansi kebijakan Pemerintah Daerah serta komitmennya dalam melindungi hak-hak warga dari keputusan yang dinilai sepihak dan berpotensi melanggar hukum.
Editor : Irwan






















