PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, resmi mengajukan banding. Eks Kepala Sekolah tersebut menempuh upaya hukum banding pada Senin(29/12/2025) kemarin atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Syamhudi Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2019-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp25,8 miliar.
Selain pidana penjara, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sisa kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar.
Pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo menyatakan bahwa meskipun penasihat hukum terdakwa telah menyatakan banding secara resmi, JPU hingga kini belum menerima dokumen memori banding tersebut.
Kejaksaan saat ini menunggu salinan dokumen dari pengadilan untuk membedah poin-poin keberatan terdakwa sebelum menyusun jawaban resmi.
Plh Kepala Seksi Intelijen(Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Furkhon Adi Hermawan, menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal kasus ini hingga tuntas di tingkat pengadilan tinggi.
“Kami memang sudah mendengar informasi mengenai pengajuan banding dari pihak terdakwa pada hari Senin. Namun, sampai saat ini JPU belum menerima memori bandingnya. Begitu dokumen tersebut kami terima, JPU segera menyusun kontra memori banding untuk menanggapi argumentasi pihak terdakwa,” ujar Furkhon Adi Hermawan kepada kanalindonesia.com melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp Rabu(31/12/2025).
Selama proses hukum berjalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menyita sejumlah aset milik terdakwa untuk memulihkan kerugian negara.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp3,175 miliar, 11 unit bus pariwisata, tiga unit mobil Toyota Avanza, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero. Seluruh aset tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu melunasi sisa uang pengganti, hakim menetapkan tambahan hukuman penjara selama lima tahun.
JPU akan tetap pada pendiriannya sesuai dengan fakta persidangan yang telah membuktikan adanya penyimpangan dana pendidikan yang sangat besar di lingkungan SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut.

