Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Tekan Populasi dan Penyebaran Penyakit, FKH UNAIR Sterilisasi Kucing Liar di Kawasan Kampus

Tekan Populasi dan Penyebaran Penyakit, FKH UNAIR Sterilisasi Kucing Liar di Kawasan Kampus

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga (UNAIR) gelar program kastrasi atau sterilisasi kucing liar di lingkungan kampus. Tindakan ini dilakukan untuk menekan ledakan populasi, sekaligus mencegah risiko penyebaran penyakit zoonosis.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 3–5 Januari 2026, di Rumah Sakit Hewan (RSH) UNAIR tersebut, merupakan bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-54 FKH UNAIR. Serta menjadi tindak lanjut keluhan mahasiswa, terkait meningkatnya jumlah kucing liar di Kampus A, B, dan C UNAIR.

Dekan FKH UNAIR Prof. Dr. Lilik Maslachah drh., M.Kes. menjelaskan, kegiatan ini merupakan program berkelanjutan yang lahir dari aspirasi mahasiswa dan hasil hearing pimpinan fakultas dengan Rektor UNAIR.

“Permasalahan kucing liar sudah lama disampaikan mahasiswa. Kemudian pak Rektor memberi kewenangan kepada FKH untuk menanganinya. Dan momentum Dies Natalis ini, kami gunakan untuk mulai bertindak,” ujarnya, Minggu (4/1/2026).

Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya FKH menargetkan kastrasi pada sekitar 30–50 ekor kucing jantan liar yang berada di lingkungan UNAIR.

“Nantinya, kucing yang telah menjalani kastrasi akan dilepaskan kembali ke habitat semula. Namun, kami juga membuka peluang adopsi bagi pihak yang berminat,” tuturnya.

Ia menegaskan, kastrasi menjadi langkah paling efektif untuk menekan pertumbuhan populasi secara signifikan dan berkelanjutan pada kucing.

Selain itu, program ini juga bertujuan mengurangi risiko penularan penyakit dari hewan ke manusia, seperti toksoplasmosis. “Ini bukan hanya soal lingkungan kampus, tapi juga kesehatan manusia,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur RSH UNAIR Dr. Nusdianto Triakoso drh., M.P., menambahkan, bahwa pengendalian populasi kucing harus dibarengi edukasi publik.

Ia juga menyinggung Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Kesejahteraan Hewan, yang melarang penelantaran hewan peliharaan.

“Hewan juga makluk hidup ciptaan Tuhan. Jangan sampai setelah bosan, atau tidak lagi sayang, lantas dibuang begitu saja. Ini soal etika dan tanggung jawab,” katanya.

“Kastrasi kami lakukan dengan prosedur medis standar dan anestesi umum. Selain mencegah reproduksi, tindakan ini juga menurunkan agresivitas, kebiasaan berkeliaran, serta risiko penyakit reproduksi pada kucing,” pungkasnya.

Kegiatan ini melibatkan dosen, dokter hewan, paramedis, dan mahasiswa FKH UNAIR, sebagai bagian dari pembelajaran etika, kesejahteraan hewan, dan pendekatan One Health.

FKH UNAIR juga berharap, program ini menjadi solusi berkelanjutan agar persoalan kucing liar tidak kembali muncul di lingkungan kampus. (Anto)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita