NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Petugas Satreskrim Polres Ngawi bersama Polisi Hutan (Polhut) menciduk 2 pelaku ilegal logging yang mencuri kayu jati di wilayah hutan perhutani di Kecamatan Widodaren, kabupaten Ngawi.
Kedua pelaku ilegal logging yaitu SR(43), warga Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren dan Sud (54), warga Desa Mendiro, Kecamatan Ngrambe, Ngawi.
Saat penangkapan di rumah pelaku yang menjadi penadah kayu jati hasil curian, sempat diwarnai isak tangis keluarga, pelaku tetap diciduk dan dibawa ke Mapolres Ngawi.
AKP. Aris Gunadi, Kasat Reskrim Polres Ngawi mengatakan, penangkapan 2 pelaku dan penadah ilegal logging, sebelumnya merasa curiga adanya aksinya pencurian kayu yang diangkut menggunakan mobil isuzu panter. Saat dilakukan penggeledahan bersama Polhut menemukan glondong kayu jati yang berada di dalam mobil.
” Pelaku mencuri kayu jati di wilayah Perhutani di kecamatan Widodaren, dalam satu minggu, pelaku melakukan penebangan sebanyak 3 kali, kayu tersebut dijual ke penadah untuk membangun rumahnya,”ujar AKP Aris.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita 553 kayu glondong dan kayu olahan senilai Rp60 juta, 2 gergaji tangan, pecok, mobil dan motor sebagai barang bukti,
Kedua pelaku akan dijerat pasal 82 ayat 1 huruf C, juntonpasal 84 ayat b, JUNTO pasal 12 huruf e undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta hingga Rp. 2,5 milyar. (rfa)

