Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Tenggat Usai, Kabel WiFi di Tiang PJU Tuban Siap Ditertibkan Januari

Tenggat Usai, Kabel WiFi di Tiang PJU Tuban Siap Ditertibkan Januari
Kabel jaringan provider WiFi masih tampak menggantung di tiang PJU pada salah satu ruas jalan di Kabupaten Tuban. (Foto: Najib)

TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Penataan kabel jaringan internet yang menempel di tiang penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Tuban akan segera ditertibkan. Pemerintah daerah memastikan akan mencopot kabel-kabel provider yang masih terpasang di tiang PJU setelah masa toleransi berakhir pada akhir 2025 lalu.

Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban menegaskan, penertiban mulai dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban bernomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025 yang telah disosialisasikan sekitar bulan Juli 2025.

Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah secara tegas meminta seluruh penyedia layanan internet, termasuk asosiasi dan operator jaringan, untuk tidak lagi memanfaatkan tiang PJU sebagai sarana pemasangan kabel. Para provider diwajibkan memindahkan jaringan mereka ke tiang mandiri.

Meski telah diberi waktu hingga Desember 2025, DLHP masih menemukan keberadaan kabel jaringan yang menggantung di sejumlah titik. Kondisi tersebut tersebar di berbagai wilayah dan dinilai belum mencerminkan penataan infrastruktur yang tertib.

Kepala Bidang PJU DLHP Tuban, Slamet Hariyanto, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemetakan lapangan guna memastikan lokasi-lokasi yang akan menjadi sasaran penertiban.

“Saat ini kami masih memetakan terkait dengan titik-titik di mana kabel-kabel provider yang masih belum juga dirapikan,” ujar Slamet saat ditemui, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, hasil pemetaan tersebut akan menjadi acuan teknis sebelum dilakukan pencopotan kabel. DLHP juga akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pelaksanaan penertiban agar berjalan sesuai ketentuan.

Selain tindakan di lapangan, DLHP turut mengintensifkan sosialisasi kepada para pemilik provider. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah praktik pemasangan kabel di tiang PJU kembali terulang ke depan.

“Karena tenggat waktu yang kita berikan sudah habis, maka penertiban akan dilakukan sesegera mungkin. Kita target di bulan Januari ini,” tegasnya.

Namun demikian, Slamet menekankan bahwa penertiban tidak dilakukan secara serampangan. Aspek keselamatan menjadi perhatian utama, mengingat posisi tiang PJU umumnya berada di sisi jalan dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat.

“Kita juga tidak bisa asal merapikan, Mas, takutnya nanti kabelnya bisa membahayakan para pengguna jalan,” tandasnya.

Untuk itu, proses pencopotan akan dilakukan secara bertahap dengan koordinasi lintas instansi. Pemerintah daerah menargetkan penertiban ini tidak hanya menata wajah kota, tetapi juga meminimalkan risiko kecelakaan serta menciptakan ruang publik yang lebih aman, tertib dan teratur. (Najib)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita