Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Satpol PP Ponorogo Rumahkan 76 Relawan Damkar

Satpol PP Ponorogo Rumahkan 76 Relawan Damkar

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ponorogo resmi merumahkan 76 relawan Damkar terhitung sejak 1 Januari 2026. Keputusan pemberhentian kontrak ini merujuk pada regulasi pusat yang melarang penggunaan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Kepala Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Eko Edi Suprapto, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak memperpanjang kontrak puluhan relawan tersebut karena terbentur Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Aturan tersebut secara tegas melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga non-ASN setelah memasuki tahun 2026.

“Berdasarkan aturan Menpan RB mengenai larangan mengangkat pegawai non-ASN, maka sejak 1 Januari 2026 kami terpaksa tidak memperpanjang kontrak 76 Tenaga Bantuan Damkar tersebut,” ujar Eko pada Selasa (04/01/2026).

Selain faktor regulasi, ketiadaan alokasi anggaran dalam APBD menjadi alasan lain di balik kebijakan ini. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memberikan honorarium sebesar Rp1.000.000 per bulan untuk setiap personel bantuan tersebut.

“Anggaran APBD memberikan honor satu juta rupiah per orang setiap bulannya. Namun, karena aturan dan ketiadaan sokongan anggaran, kebijakan ini harus kami ambil,” pungkasnya.(Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita