Kuasa Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan di Sidang Praperadilan: SPDP Disebut Tak Pernah Dibuat Kejari Kota Bandung

Kuasa Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan di Sidang Praperadilan: SPDP Disebut Tak Pernah Dibuat Kejari Kota Bandung

BANDUNG, KANALINDONESIA.COM: Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin melontarkan pernyataan keras usai menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan yang digelar hingga malam, Jumat (9/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. Mereka menegaskan bahwa selama seluruh rangkaian persidangan berlangsung, satu fakta krusial tidak terbantahkan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut tidak pernah dibuat oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Ini bukan soal tidak dikirimkan, tapi SPDP itu tidak pernah ada sejak awal,” tegas kuasa hukum Rohman Hidayat SH, MH, kepada awak media.

Menurut tim kuasa hukum BRAM & CO, sejak sidang pertama pada Senin hingga penyerahan kesimpulan Jumat, seluruh tahapan telah dilalui secara terbuka dan transparan. Mulai dari jawaban termohon, pembuktian surat, pemeriksaan saksi, hingga keterangan ahli. Hasilnya justru semakin menguatkan dalil permohonan praperadilan yang diajukan.

Fakta paling mencolok terungkap dalam agenda pembuktian. Kuasa hukum menyebut bahwa SPDP sama sekali tidak tercantum dalam daftar alat bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Jangankan diserahkan ke klien kami atau pihak terkait, di dalam daftar bukti termohon pun SPDP tidak ada. Dari puluhan alat bukti yang mereka ajukan, satu pun tidak mencantumkan SPDP. Ini fakta persidangan yang tidak bisa dipungkiri,” ujarnya.

Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, SPDP merupakan syarat wajib dan fundamental dalam proses penyidikan. Ketidakhadiran SPDP dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum.

Lebih jauh, dalam persidangan juga dihadirkan tiga orang ahli—dua dari pihak pemohon dan satu dari pihak termohon. Ketiganya sepakat bahwa tanpa SPDP, seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.

“Para ahli sepakat, kalau SPDP tidak ada, maka prosesnya cacat secara formal dan cacat secara yuridis. Artinya, semua tindakan hukum sejak awal tidak memiliki dasar yang sah,” tegas kuasa hukum.

Tim kuasa hukum menilai klaim adanya SPDP yang belakangan disampaikan pihak Kejaksaan tidak memiliki dasar, karena tidak pernah dibuktikan di persidangan.

“Kalau hari ini masih ada yang mengklaim SPDP itu ada, silakan buktikan. Faktanya, di persidangan tidak pernah dihadirkan. Dari 48 alat bukti yang diajukan, SPDP itu nihil,” katanya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri dapat menjatuhkan putusan yang adil dan objektif. Putusan praperadilan dijadwalkan akan dibacakan pada Senin pukul 10.00 WIB.

“Kami sudah membuktikan permohonan kami secara maksimal, baik melalui bukti, saksi, maupun ahli. Kini kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Apapun putusannya nanti, fakta persidangan sudah sangat terang,” pungkasnya. (Fey)