Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Satreskrim Polres Ponorogo Gerebeg Arena Judi Sabung Ayam

Satreskrim Polres Ponorogo Gerebeg Arena Judi Sabung Ayam
salah satu arena judi sabung ayam yang digrebeg anggota Satreskrim Polres Ponorogo(Ist)

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggrebegan judi online dan sabung ayam, togel hingga dadu klotok di Kecamatan Sukorejo dan Ngebel.

Operasi penyakit masyarakat terkait tindak pidana perjudian di sejumlah lokasi dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali.

“Penggerebekan yang kita lakukan ini juga berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang resah adanya aktivitas perjudian tersebut,” imbuhnya.

Para tersangka ini menggunakan tempat yang sulit dijangkau (masuk mendekati hutan).

“Kita mengamankan sedikitnya 12 tersangka dari tindak pidana perjudian tersebut. Juga sebagai upaya kami memberantas perjudian di Ponorogo,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jum’at (9/1/2026).

Ke 12 tersangka yakni AT (24), MK (27), MB (29) dan AA (29) warga Sukorejo. Sedangkan lainnya yaitu K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55) dan FA (33) warga Kecamatan Ngebel.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dari tangan pelaku, diantaranya handphone (HP) yang digunakan untuk judol (togel), dadu dan alat perjudian lainnya,” urainya.

Pihaknya juga memusnahkan tempat sabung ayam, agar nantinya tidak digunakan lagi. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo. “Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tandasnya. (Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita