Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Larangan dan Aturan Perangkat Desa Merangkap Jadi Wartawan

Larangan dan Aturan Perangkat Desa Merangkap Jadi Wartawan

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Fenomena perangkat desa yang merangkap jabatan sebagai wartawan memang sering menjadi sorotan karena adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest). Secara hukum, regulasi di Indonesia mengatur hal ini untuk menjaga profesionalisme dan netralitas perangkat desa.

Berikut adalah penjelasan mengenai larangan, dasar hukum, dan sanksinya:

1. Dasar Hukum Larangan
Larangan bagi perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai wartawan berakar pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024).

    Pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 51, yang menyatakan bahwa perangkat desa dilarang:

    Huruf f: Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

    Huruf g: Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu.

    Huruf i: Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota DPR/DPD/DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

    2.Mengapa Wartawan Termasuk yang Dilarang?
    Meskipun dalam UU Desa tidak disebutkan kata “wartawan” secara eksplisit, larangan ini diperkuat oleh beberapa instrumen hukum dan kode etik lainnya:

      UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Wartawan harus independen. Jika seorang wartawan juga merupakan perangkat desa (pemerintah), maka ia sulit menjaga independensi saat meliput berita yang berkaitan dengan desanya atau kebijakan pemerintah.

      Kode Etik Jurnalistik (Pasal 1): Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Rangkap jabatan dapat mencederai independensi ini.

      Peraturan Daerah (Perda): Banyak pemerintah daerah mengeluarkan Perda yang secara spesifik melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai profesi yang mendapatkan honorarium/gaji dari sumber yang dapat mengganggu kinerja di desa.

      3.Dampak dan Risiko (Konflik Kepentingan)
      Larangan ini bertujuan untuk menghindari kondisi berikut:

        Double Funding: Menerima penghasilan tetap dari negara (sebagai perangkat desa) sekaligus menjalankan profesi lain yang menyita jam kerja efektif.

        Penyalahgunaan Wewenang: Menggunakan kartu pers untuk “mengamankan” kebijakan desa atau mengintimidasi pihak lain.

        Kinerja Terganggu: Fokus pelayanan masyarakat di kantor desa akan terbagi dengan kegiatan jurnalistik di lapangan.

        4.Sanksi Bagi Pelanggar
        Jika seorang perangkat desa terbukti merangkap jabatan sebagai wartawan aktif, sanksi yang dapat dijatuhkan menurut Pasal 52 UU Desa adalah:

        Teguran Lisan/Tertulis: Diberikan oleh Kepala Desa atau Camat.

          Pemberhentian Sementara: Jika teguran tidak diindahkan.

          Pemberhentian Tetap (Pemecatan): Jika pelanggaran terus berlanjut atau dinilai telah merugikan kepentingan umum dan desa.

          Dewan Pers juga sering mengimbau agar wartawan yang memilih menjadi pejabat publik (termasuk perangkat desa) untuk nonaktif atau mengundurkan diri dari profesi jurnalis demi menjaga marwah pers.

          Secara administratif, perangkat desa harus fokus pada tugas pelayanan publik. Menjadi wartawan saat masih menjabat sebagai perangkat desa adalah pelanggaran etika dan regulasi yang dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan desa.

          Bagikan

          Baca berita lainnya:

          Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita