JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mengapa ASN dilarang merangkap jadi wartawan :
1. Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang ASN wajib memberikan seluruh waktu kerjanya kepada negara.
ASN dilarang bekerja pada lembaga atau perusahaan swasta karena mengganggu kinerja dan kewajiban utamanya.
Ada potensi konflik kepentingan (conflict of interest) yang sangat besar antara tugas sebagai pelayan publik dan tugas sebagai pengawas publik (wartawan).
2. UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Dewan Pers melalui berbagai surat edaran (salah satunya Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2014) menegaskan bahwa wartawan tidak boleh merangkap jabatan yang dapat mengompromikan independensinya.
Wartawan harus independen dalam memberitakan peristiwa. Jika seorang wartawan adalah ASN, ia akan sulit mengkritik atau memberitakan kebijakan pemerintah secara objektif karena ia adalah bagian dari instansi tersebut.
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Status ASN dinilai menghambat kemandirian ini.
3. Integritas dan Objekivitas
Media massa berfungsi sebagai pengawas kinerja pemerintah. Jika pelakunya adalah ASN, maka fungsi kontrol tersebut akan tumpul.
Ada kekhawatiran seorang ASN menggunakan akses datanya di pemerintahan untuk kepentingan pemberitaan secara tidak sah, atau sebaliknya, menggunakan kartu pers untuk menekan rekan sejawatnya.
Sanksi tegas dan dasar hukum yang mengatur bila ASN merangkap menjadi wartawan:
1. Dasar Hukum Larangan
Ada dua pilar hukum utama yang dilanggar jika seorang ASN merangkap sebagai wartawan:
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menekankan bahwa ASN harus menjaga netralitas, bebas dari intervensi politik, dan dilarang memiliki konflik kepentingan.
Kode Etik Jurnalistik & Peraturan Dewan Pers: Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan wartawan harus independen. Selain itu, Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 menyebutkan bahwa pegawai negeri/ASN tidak dapat menjadi wartawan kecuali jika ia mengundurkan diri atau mengambil cuti di luar tanggungan negara.
2. Sanksi Administratif (Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021)
ASN yang terbukti merangkap sebagai wartawan dapat dijatuhi hukuman disiplin karena dianggap melanggar kewajiban menjaga integritas dan profesionalitas.
Sanksinya meliputi:
Hukuman Disiplin Sedang:
Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan.
Hukuman Disiplin Berat:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (Pemecatan).
3. Sanksi dari Sisi Jurnalistik
Dewan Pers memiliki sikap tegas terhadap fenomena ini untuk menjaga marwah pers, jika ASN tersebut telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Dewan Pers dapat mencabut sertifikat tersebut secara permanen. Jika sebuah media sengaja mempekerjakan ASN sebagai wartawan tanpa melaporkan statusnya, media tersebut bisa kehilangan kredibilitas dan perlindungan hukum dari Dewan Pers.
4. Mengapa Sanksinya Sangat Tegas?
Ada beberapa alasan utama mengapa rangkap jabatan ini dilarang keras diantaranya yaitu sebagai wartawan, seseorang harus mengkritisi kebijakan pemerintah. Sebagai ASN, seseorang harus loyal dan menjalankan kebijakan pemerintah. Ini adalah kontradiksi moral yang mustahil dijalankan bersamaan.
Ada risiko ASN menggunakan data rahasia negara untuk kepentingan pemberitaan atau sebaliknya, menggunakan kartu pers untuk menekan instansi tertentu demi kepentingan jabatannya.
ASN sudah menerima gaji dari APBN/APBD. Jika ia bekerja di media yang juga menerima dana publik atau iklan pemerintah, hal ini mencederai prinsip efisiensi birokrasi.(Tim)

