Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL TUBAN

Pembunuh PR di Singgahan Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Pembunuh PR di Singgahan Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Sulthon Farid, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wanita berinisial PR di Kecamatan Singgahan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (12/1/2026).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio, dengan hakim anggota Marcelino Gonzales dan Wahyu Eko Suryowati, menyatakan Sulthon Farid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

“Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Dakwaan yang terbukti adalah alternatif pertama subsidair,” ujar Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar, saat ditemui awak media usai persidangan.

Perkara tersebut bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (21/6/2025) pertengahan tahun lalu. Dalam kejadian itu, Sulthon Farid menghilangkan nyawa PR yang diketahui merupakan pacarnya sendiri.

Meski telah dijatuhi vonis, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

“Karena pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir, kami masih menunggu hingga batas waktu yang ditentukan oleh hukum acara pidana. Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan otomatis inkrah,” tambah Rizky.

Ia menjelaskan, selama masa pikir-pikir tersebut, terdakwa memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila merasa keberatan dengan putusan pengadilan, termasuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai tidak terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, sejumlah keadaan justru memberatkan, mulai dari sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan, trauma mendalam yang dialami keluarga korban, hingga perbuatan terdakwa yang dianggap tidak manusiawi.

“Tadi majelis hakim menimbang tak ada alasan yang meringankan putusan tersebut,” pungkas Rizky.

Dengan putusan tersebut, proses hukum kasus pembunuhan yang menewaskan PR di Kecamatan Singgahan kini memasuki tahap penentuan sikap dari pihak terdakwa. Pengadilan masih menunggu apakah Sulthon Farid akan menerima vonis atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Sementara itu, vonis 15 tahun penjara menjadi penegasan sikap majelis hakim terhadap tindak pidana pembunuhan yang dinilai telah merenggut nyawa korban dan meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita