Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Putusan Pra-Peradilan Diprotes Keras, Pengadilan Negeri Kota Bandung Dinilai Abaikan Putusan MK dan Fakta Persidangan

Putusan Pra-Peradilan Diprotes Keras, Pengadilan Negeri Kota Bandung Dinilai Abaikan Putusan MK dan Fakta Persidangan

BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung yang menolak permohonan pra-peradilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, menuai kecaman keras dari tim kuasa hukum. Pengadilan dinilai mengabaikan kewajiban hukum fundamental, khususnya terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta menutup mata terhadap fakta-fakta persidangan yang terungkap secara terang.

“Kami sangat kecewa. Banyak dalil penting yang seharusnya dipertimbangkan secara serius justru tidak didalami, bahkan terkesan diabaikan oleh Pengadilan Negeri Bandung,” tegas Bobby Herlambang Siregar kuasa hukum Erwin usai sidang putusan.

Dari tujuh materi pra-peradilan yang diajukan, isu SPDP disebut sebagai inti persoalan, namun sama sekali tidak mendapat perhatian memadai dalam pertimbangan hakim.

“Bukan hanya SPDP tidak diserahkan, tapi berdasarkan fakta persidangan kami menduga kuat SPDP itu tidak pernah dibuat,” ujar kuasa hukum.

Fakta ini diperkuat saat pembuktian dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Dari 48 alat bukti yang diajukan termohon, tidak satu pun memuat atau menyebut SPDP.

Menurut tim kuasa hukum, pengabaian ini bertentangan langsung dengan Pasal 109 KUHAP yang telah diperluas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130, yang secara tegas menyatakan SPDP wajib dibuat dan wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk terlapor atau tersangka.

“Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa Putusan MK 130 sama sekali tidak dibahas? Tidak satu titik pun. Padahal itu perluasan norma yang mengikat. Ini bukan soal tafsir, ini soal kewajiban hukum,” kata Kuasa Hukum Rohman Hidayat S.H, M.H.

Ironisnya, dari pembacaan putusan yang berlangsung lebih dari satu jam, pembahasan soal SPDP disebut hanya disinggung kurang dari satu menit.

“Ini luar biasa. Fakta persidangan, keterangan ahli, dan putusan Mahkamah Konstitusi seolah tidak ada nilainya. Kami mempertanyakan kualitas pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti sikap hakim yang dinilai mengabaikan keterangan tiga ahli yang secara konsisten menyatakan bahwa tidak dibuatnya SPDP menyebabkan cacat formal dan cacat yuridis dalam proses penyidikan.

“Semua ahli menyatakan SPDP itu wajib. Daftar bukti termohon juga menunjukkan SPDP tidak ada. Tapi semua fakta itu diabaikan. Ini jelas menggerus rasa keadilan kami sebagai pemohon,” katanya.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum lanjutan, termasuk mengkaji secara mendalam minuta putusan untuk menilai dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Meski pra-peradilan ditolak, kuasa hukum menegaskan bahwa perkara pokok kini kembali berjalan tanpa hambatan. Karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bandung segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Bandung, Farhan, sebagai saksi.

“Pra-peradilan ditolak berarti perkara berlanjut. Tidak ada lagi alasan untuk tidak memeriksa Wali Kota Bandung. Bukti chat ada, handphone disita, keterangan saksi sudah ada, dan keterangan Pak Erwin dalam BAP sudah pro justisia,” tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung merupakan konsekuensi logis dari berlanjutnya perkara.

“Kalau Pengadilan Negeri Bandung menutup pintu keadilan di pra-peradilan, maka sekarang bola ada di Kejari Bandung. Perkara lanjut, periksa Wali Kota Bandung. Itu tuntutan kami,” pungkasnya. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita