TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten Tuban secara resmi memulai tindakan tegas dengan menertibkan kabel jaringan fiber optik yang menumpang tak berizin di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban pada pada Selasa (13/1/2026).
Hal ini sebagai respons atas sikap abai sejumlah penyedia layanan internet terhadap peringatan yang telah dilayangkan sebelumnya. Giat ini melibatkan personel Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, serta Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tuban, dan dihadiri oleh organisasi industri seperti APJI Jawa Timur, APJATEL Jawa Timur, dan Paguyuban Internet Ronggolawe.
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto, mengungkapkan bahwa operasi penyisiran ini dilakukan di titik-titik strategis yang memiliki kepadatan kabel cukup tinggi.
“Penertiban dilakukan mulai Jalan Teuku Umar hingga Abirama, kemudian kawasan Alun-alun dan Abipraya,” ujar Siswanto pada Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan bahwa petugas di lapangan sangat selektif dalam melakukan tindakan, di mana hanya kabel milik provider tanpa izin resmi yang menjadi sasaran utama.
Hal ini sejalan dengan regulasi yang mewajibkan penyedia jasa internet untuk membangun infrastruktur tiang secara mandiri. “Mereka yang tidak berizin itulah yang kami tertibkan. Kalau berizin, tentu tidak kami lakukan penertiban,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang PJU DLHP Tuban, Slamet Hariyanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah daerah untuk merapikan estetika kota.
Setelah melalui proses pemberitahuan panjang, pemerintah akhirnya melakukan tindakan fisik terhadap kabel-kabel yang dinilai melanggar aturan. “Hari ini ada kabel yang kami copot, dan ada juga yang langsung kami potong, terutama yang terlihat tidak berfungsi dan kondisinya semrawut,” jelas Slamet.
Ia juga menggarisbawahi bahwa jangkauan penertiban ini tidak akan terbatas di pusat kota saja, melainkan akan menyasar seluruh wilayah administratif di Tuban. “Kami rencanakan penertiban di seluruh kecamatan. Semua kabel yang menumpang di tiang PJU di wilayah Kabupaten Tuban akan kami tertibkan,” tandasnya.
Tindakan lapangan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Nomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025 yang telah diterbitkan sejak Juli 2025.
Meskipun pemerintah telah memberikan batas waktu bagi penyedia jasa untuk membenahi jaringan mereka secara mandiri hingga akhir tahun 2025, minimnya kesadaran provider memaksa pihak terkait untuk melakukan pembersihan paksa demi ketertiban umum dan keselamatan infrastruktur.

