PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dan pihak terdakwa Syamhudi Arifin resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri(PN) Surabaya terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo.
Plt. Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan memori banding kepada Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Surabaya. JPU mengambil langkah ini karena menilai vonis hakim belum memenuhi rasa keadilan.
“Memori banding dari kami, kami keberatan terhadap amar putusan khususnya terkait pemidanaan, yaitu tuntutan kami pada saat itu pidana penjara 14 tahun 6 bulan, sedangkan putusan hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa ini 12 tahun penjara, sehingga menurut kami belum adil,” ujar Furkon Adi Hermawan.
Selain keberatan dari pihak jaksa, penasihat hukum terdakwa juga menyatakan keberatan atas tiga poin utama dalam putusan hakim, yakni pidana penjara, besaran denda, serta kewajiban pembayaran uang pengganti.
Saat ini, JPU tengah menyusun kontra memori banding untuk menyanggah argumen yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Setelah seluruh dokumen lengkap, berkas perkara akan segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses hukum ini akan berjalan sesuai prosedur sebelum masa penahanan terdakwa berakhir. (Tim)

