Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL TUBAN

Berikan Layanan Hukum, Pengadilan Agama Tuban Gelar Sidang di Luar Gedung

Berikan Layanan Hukum, Pengadilan Agama Tuban Gelar Sidang di Luar Gedung
Pengadilan Agama (PA) Tuban menggelar sidang luar gedung di Balai Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Senin (19/1/2026) pagi. (Foto: Najib)

TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Warga di wilayah pinggiran Kabupaten Tuban kini tidak perlu lagi datang ke pusat kota untuk mengurus perkara ke Pengadilan Agama. Melalui sidang luar gedung, Pengadilan Agama Tuban memberikan layanan sidang keliling langsung di tingkat kecamatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Senin (19/1/2026) pagi. Sidang keliling ini merupakan hasil kerja sama Pengadilan Agama Tuban dengan pemerintah setempat untuk memperluas akses layanan peradilan bagi warga.

Dalam pelaksanaannya di Kecamatan Kerek, PA Tuban menangani sedikitnya 45 perkara. Perkara yang disidangkan meliputi gugatan perceraian hingga permohonan perbaikan identitas pada buku nikah dan kartu nikah.

Antusiasme warga terlihat dari ramainya peserta yang hadir. Tidak hanya berasal dari Desa Margomulyo, warga dari sejumlah desa sekitar juga memanfaatkan layanan tersebut.

Salah satu warga, Tama, mengaku sidang keliling sangat membantu, terutama dari sisi waktu dan biaya. Menurutnya, layanan di tingkat kecamatan memudahkan masyarakat yang selama ini terkendala jarak untuk mengurus administrasi hukum.

“Saya cukup terbantu dengan program ini. Pelayanan bisa diakses tanpa harus pergi jauh ke kantor pengadilan di kota,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Agama Tuban, H. Ali Hamdi, mengatakan kegiatan di Kecamatan Kerek merupakan pelaksanaan sidang luar gedung yang ketiga. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

“Sidang luar gedung ini kami laksanakan untuk mendekatkan layanan Pengadilan Agama kepada masyarakat Tuban,” jelasnya.

Selain mempermudah akses, sidang keliling juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat terbiasa mengurus keperluan hukumnya secara mandiri. Program ini sekaligus bertujuan menekan praktik percaloan yang kerap merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan layanan yang bersih, no korupsi, no pungutan liar (pungli), dan nogratifikasi,” tegasnya.

Pihaknya juga mengapresiasi dukungan pemerintah desa dan partisipasi warga yang turut menyukseskan kegiatan tersebut.

Bagi masyarakat yang belum sempat mengikuti sidang keliling di Kerek, PA Tuban menjadwalkan kegiatan serupa pada 21 Januari 2026. Layanan tersebut akan digelar di Desa Sokosari, Kecamatan Soko, serta Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan.(Najib)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita