TANGERANG, KANALINDONESIA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming yang beroperasi di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan daring lintas negara.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) setelah melakukan pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi basis operasional sindikat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penggerebekan pertama dilakukan pada 8 Januari 2026 di wilayah Gading Serpong. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 14 WNA yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan.
“Dari lokasi pertama, kami mengamankan 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam,” ujar Yuldi.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR yang diduga digunakan dalam aktivitas kejahatan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui bekerja secara terorganisasi dan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk melancarkan aksinya. Para pelaku mencari korban melalui media sosial, kemudian menjalin komunikasi intensif menggunakan bantuan AI seperti Hello GPT agar percakapan terlihat meyakinkan.
“Setelah korban terperdaya, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video. Saat itulah aksi korban direkam dan digunakan untuk pemerasan,” jelas Yuldi.
Pengembangan kasus berlanjut ke sejumlah lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, enam WN Tiongkok lainnya diamankan di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong. Dua di antaranya tercatat overstay dan sempat berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu.
“Beberapa pelaku bahkan sempat melakukan perlawanan saat diamankan,” ungkap Yuldi.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, petugas kembali mengamankan empat WNA Tiongkok di lokasi lain di wilayah Gading Serpong. Dari hasil penyelidikan, sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara dengan sumber pendanaan yang diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH.
Operasional sindikat di Indonesia disebut dipimpin oleh seorang bos besar berinisial ZK, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri berinisial CZ dan BZ.
Imigrasi juga mencatat terdapat 105 WNA Tiongkok lain yang diduga terkait dengan jaringan kejahatan siber ini dan telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest. Dua orang di antaranya telah lebih dulu diamankan di bandara.
“Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal serta indikasi keterlibatan dalam kejahatan siber,” tegas Yuldi.
Pihak Imigrasi menegaskan akan terus memburu anggota jaringan lain yang diduga masih berada di Indonesia.
“Direktorat Jenderal Imigrasi tidak akan mentolerir aktivitas warga negara asing yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Pengawasan akan terus kami perketat,” pungkas Yuldi Yusman.

