SURABAYA KANALINDONESIA COM. – Komisi D DPRD Jatim meminta agar Pemerintah Kota Surabaya menghentikan normalisasi Sungai Kalianak yang saat ini dilakukan dengan pertimbangan menjaga kondusifitas mengingat sejumlah warga di wilayah proyek menolak proyek tersebut karena adanya fakta ukuran yg berbeda terkait besaran lebar normalisasi sungai Kalianak yang digunakan oleh BBWS dan Pemkot Surabaya dengan data lebar sungai Kalianak dari Dinas Kelautan Perikanan dan BPKAD Pemprov Jatim.
Keputusan ini diambil setelah Komisi D menerima pengaduan dari Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Kalianak dengan menggelar hearing di ruang Banggar DPRD Jatim, yang dihadiri oleh BBWS Jatim
“Kami minta agar proyek ini dihentikan dulu hingga semuanya clear soal beda data antara yg dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan serta BPKAD pada 2014 yang suratnya menyebut lebar sungai adalah 8 meter, sedang Pemkot menyebut luasan bahkan selebar 30 meter,” kata Ketua Komisi D Abdul Halim, Senin(19/1/2026).
Politisi Gerindra ini mengatakan data ini berbeda dengan keinginan Pemkot dan BBWS yang menyebut melakukan normalisasi dengan lebar 18,6 meter. “Kalau luasan 8 meter seperti surat dari Dinas kelautan Perikanan dan BPKAD gak ada masalah, tapi ini sampai 18,6 meter. Artinya bangunan yang ada ya habis terdampak,” tambahnya.
Karena perbedaan data inilah, Komisi bidang pembangunan ini meminta agar proyek ini dihentikan sebelum selesai penelusuran data, mana yang sesuai dengan data yang valid.
Halim juga mengingatkan bahwa yang terdampak adalah warga Surabaya yang ber KTP dan berdomisili di Surabaya, maka sudah selayaknya menjadi pertimbangan selain potensi chaos yang akan terjadi jika proyek ini dilanjutkan, sebab ada 850 rumah terdampak, dengan rincian 500 rumah terpotong dan 350 rumah akan hilang.
“Yang punya gawe kan Pemkot Surabaya. Kita minta sementara tidak ada kegiatan hingga masalahnya clear. Mereka adalah warga yang ber KTP dan berdomisili di Surabaya. Saya khawatir ini akan berdampak pada situasi yang bisa jadi chaos,” tambahnya.
Saat ini proyek ini sudah berjalan dan sudah mencapai 1 KM lebih dari 3 KM yang menjadi target normalisasi. Meski yang melakukan pelaksanaan normalisasi adalah BBWS namun anggaran yang digunakan adalah APBD Pemkot Surabaya. Penggunaan anggaran yang tidak pada tempatnya ini sempat dipertanyakan oleh anggota Komisi D Miseri Efendi, “Saya mempertanyakan anggaran yang digunakan kok APBD Kota Surabaya, bukannya kalau BBWS harusnya dari APBN,'” tanya Miseri Efendi Anggota Komisi dari Fraksi Demokrat.
Terkait acuan data pihak Pemkot Surabaya dan BBWS sepertinya bersikukuh bahwa normalisasi sesuai dengan data Gogle eart dan potret udara adalah bahwa sungai tersebut dahulunya adalah selebar 30 meter. Sayangnya Pemkot Surabaya tidak hadir dalam hearing tersebut dan hanya dihadiri oleh BBWS Berantas dan Bengawan Solo.
Dalam audiensi ini hadir juga Wakil Ketua Komisi D Ahmad Tamim, anggota Komisi Harisandi Savari, Miseri Efendi dan Husnul Arif. Nang

