Wabup Mimik Peringatkan Pembuang Sampah Sembarangan di Sidoarjo

IRWAN 19 Jan 2026
Wabup Mimik Peringatkan Pembuang Sampah Sembarangan di Sidoarjo

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Usai memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait persiapan acara serah terima bantuan becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana memberikan penegasan keras terkait persoalan kebersihan lingkungan, khususnya perilaku pembuangan sampah sembarangan.

Saat dimintai keterangan oleh awak media di Rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Senin (19/1/2026), Wabup Mimik menegaskan bahwa mulai tahun 2026 tidak akan ada lagi toleransi bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Penegasan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menjaga kebersihan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan, terutama di kawasan-kawasan publik dan jalur strategis seperti Wisata Raya dan sekitarnya.

“Selama ini pemerintah sudah cukup memberikan ruang toleransi. Edukasi sudah, imbauan sudah, bahkan sanksi sosial juga sudah kita terapkan. Mulai kerja bakti, membersihkan makam, hingga menyapu fasilitas umum,” ujar Wabup Mimik.

Namun demikian, ia menilai pendekatan persuasif tersebut belum sepenuhnya menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, mulai tahun 2026 Pemkab Sidoarjo akan memberlakukan penindakan tegas berupa sanksi hukum dan denda bagi pelanggar.

“Mulai 2026 tidak ada lagi toleransi. Penindakan akan dilakukan secara langsung, termasuk sanksi dan denda. Kita harus berani dan tegas. Kalau pemerintah tidak tegas, pelanggaran akan terus berulang,” tegasnya.

Wabup Mimik juga mengungkapkan fakta di lapangan bahwa pelaku pembuangan sampah sembarangan tidak seluruhnya berasal dari warga Sidoarjo. Banyak di antaranya justru pengendara dari luar daerah yang melintas dan dengan mudah membuang sampah, bahkan dalam jumlah besar, di sepanjang jalan.

Sebagai langkah penguatan pengawasan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan pembuangan sampah ilegal. Rekaman CCTV tersebut akan dijadikan dasar penindakan terhadap pelanggar.

“Semua terekam. Pelanggaran bisa langsung ditindak.
Dendanya tidak main-main, bisa sampai Rp 50 juta. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan aturan dan menjaga lingkungan kita bersama,” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak akan ada pengecualian dalam penerapan aturan tersebut. Baik warga Sidoarjo maupun masyarakat dari luar daerah yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab kita bersama. Kalau kita ingin Sidoarjo tertib, bersih, dan nyaman, maka ketegasan harus dimulai sekarang,” pungkas Wabup Mimik.

Editor : Irwan