Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JABAR

Polda Jabar Bongkar Sindikat Pencurian Identitas Berbasis AI, Dari Dua Pelaku Fitnah Digital

Polda Jabar Bongkar Sindikat Pencurian Identitas Berbasis AI, Dari Dua Pelaku Fitnah Digital

BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil membongkar praktik kejahatan digital serius berupa pencurian identitas (identity theft) dan pencemaran nama baik yang dilakukan secara sistematis melalui media sosial Instagram. Kasus ini menjadi alarm keras atas maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan di ruang digital.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban berinisial HP yang masuk pada 17 Desember 2025. Dari hasil penyelidikan intensif, penyidik menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial FM dan RR, warga Kabupaten Garut, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan tanggal 13 Januari 2026, sekaligus disertai surat perintah penangkapan dan penahanan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan, tersangka FM berperan sebagai pengendali dan pengarah aksi kejahatan, sementara RR bertugas mengumpulkan, mengolah, serta menyebarkan konten dari media sosial korban.

“RR secara aktif mengunggah sedikitnya 12 video bermuatan manipulatif ke akun Instagram @radarselebriti, dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan berupa text to speech, sehingga narasi yang disampaikan terdengar seolah-olah faktual dan dapat dipercaya,” ungkap Hendra.

Konten-konten tersebut terbukti merusak nama baik korban secara masif. Dari aktivitas ilegal itu, tersangka RR diketahui menerima bayaran Rp6 juta per konten, dan sejak tahun 2023 diperkirakan telah mengantongi keuntungan hingga Rp150 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber, khususnya yang memanfaatkan teknologi canggih untuk merugikan orang lain. Masyarakat pun diimbau agar lebih bijak, kritis, dan waspada terhadap informasi di media sosial, terutama yang mengandung narasi provokatif dan manipulatif. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita