Para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda Rp10 miliar ditambah satu pertiga, serta Pasal 435 atau 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (Najib)
Editor : Irwan

