BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan penutupan tambang bukan keputusan emosional, melainkan langkah korektif atas persoalan lingkungan dan ketidakadilan pembangunan yang selama ini terjadi di wilayah tambang.
Menurut Dedi, banyak kawasan tambang di Jawa Barat mengalami kerusakan lingkungan akut akibat pengelolaan yang buruk. Ironisnya, daerah yang menjadi objek eksploitasi justru tertinggal dari sisi pendidikan, kesehatan, dan kualitas hidup masyarakat.
“Masalah utamanya bukan hanya tambang, tapi pajaknya tidak kembali ke wilayah tambang. Akibatnya, daerah penghasil justru kumuh, tertinggal, dan masyarakatnya hidup dalam ancaman penyakit serta bencana,” tegasnya.
Sebagai solusi, Dedi menyiapkan kebijakan tegas: 60 persen pajak tambang wajib dikembalikan untuk pembangunan wilayah tambang. Dana tersebut akan difokuskan untuk infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan pemulihan lingkungan.
Ia bahkan menegaskan akan menahan persetujuan APBD kabupaten jika alokasi anggaran dari hasil tambang tidak memenuhi rasa keadilan bagi desa-desa terdampak.
“Kalau daerah tambang menghasilkan Rp20 miliar per tahun tapi desa di sekitarnya tidak menikmati minimal 60 persen, APBD-nya tidak akan saya setujui,” ujarnya.
Selain persoalan tambang, Dedi juga menyoroti banjir yang kian parah akibat pembangunan perumahan di kawasan rawan. Ia menilai model pembangunan lama tidak bisa lagi dipertahankan.
“Banjir hari ini rata-rata akibat perumahan. Kalau ini diteruskan, apakah kita mau banjir semakin besar?” katanya.
Sebagai alternatif, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong pembangunan rumah vertikal dan apartemen, khususnya di wilayah perkotaan. Konsep ini dinilai lebih ramah lingkungan dan menjadi solusi jangka panjang keterbatasan lahan.
Dedi menyebut rencana pengembangan rumah vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk usulan menjadikan kawasan Lippo Karawang sebagai kawasan hunian vertikal, sebagai harapan baru penataan kota.
Namun demikian, kebijakan ini akan berdampak pada pengetatan izin perumahan. Ke depan, hanya pengembang dengan kemampuan membangun hunian vertikal yang akan lolos seleksi.
“Kita tidak bisa lagi membangun tanpa memperhitungkan risiko lingkungan. Pembangunan harus adil, berkelanjutan, dan melindungi masyarakat,” pungkas Dedi. (Fey)

