BANGKALAN,KANALINDONESIA.COM : Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangkalan – Jatim menggerebek sebuah rumah yang diduga milik seorang bandar narkoba jenis sabu inisial H (42). sekiranya pukul 15.00. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Jum’at, (23/1/2026).
Menurut penjelasan Iptu Kiswoyo, penggerebakan dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah melihat gerak gerik mencurigakan. Karena rumah tersangka H kerap didatangi orang – orang tidak dikenal. Berangkat dari situlah kemudian tim Satnarkoba bergerak melakukan penyelidikan.
“Sebelum dilakukan penggerebekan, terlebih dahulu aparat mengamankan seorang pengedar sabu inisial A. Dari kicauanya disebut sabu didapat dari tersangka H. Tanpa menunggu waktu lebih lama lagi kita langsung melakukan aksi” terang Iptu Kiswoyo.
Lebih jauh dijelaskan bahwa usaha penangkapan yang dilakukan tidak berjalan mulus. Karena pagar rumah H tampak terkunci rapat. Ada dugaan tersangka sadar akan kedatangan polisi dan berusaha melarikan diri.
Disisi lain, aparat yang tidak ingin kehilangan target. Melakukan langkah dramatis dengan memanjat pagar tembok. Tindakan aparat tersebut tidak sia – sia karena sempat melihat H mencoba kabur melalui pintu belakang rumahnya. Kejar-kejaranpun tak terelakan hingga akhirnya H ditangkap.
“Aparat berhasil menggelandang tersangka H karena akses pintu keluar rumahnya terbatas, ” ujarnya.
Tidak hanya itu, saat tim Satnarkoba melakukan penggeledahan secara seksama dirumah pelaku. Aparat menemukan sabu yang disimpan rapi di dalam sebuah kotak pensil.
“Didalam kotak tersebut ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 31,94 gram dan 1,74 gram. Termasuk alat timbangan digital, sendok sabu, plastik klip kosong, satu unit telepun seluler dan uang tunai berjumlah Rp1.022.000,” ucapnya.
Kemudian lewat nyanyian tersangka H, terungkap barang haram jenis sabu yang sudah dipecah – pecah dalam paket kecil tersebut. Dijual kembali kepada para pecandu sabu di seputaran wilayah Bangkalan.
“Tersangka H nantinya akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
” Kami berkomitmen akan terus memberantas narkoba karena bisa merusak mental generasi muda. Kami mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan – segan melaporkan ke polisi. Jika menemukan hal – hal yang mencurigakan demi ketentraman dan keamanan dilingkungan masing – masing, “pungkas Iptu Kiswoyo.
Penulis: Sumaryanto
Editor : Irwan

