Aset jalan dan pengairan banyak berasal dari aset lama, sementara aset pendidikan dan kerja sama pihak ketiga masih menghadapi persoalan legalitas dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tergolong rendah.
Akibat lemahnya penatausahaan dan belum terintegrasinya data aset dalam sistem digital, kontribusi aset daerah terhadap PAD saat ini masih di bawah 5 persen dari potensi maksimal. Padahal, melalui skema pemanfaatan seperti sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Bangun Guna Serah (BGS), aset daerah berpotensi memberikan tambahan PAD hingga Rp500 miliar per tahun jika seluruh aset telah tersertifikasi dan melalui legal audit.
Karena itu, Pemprov Jatim mendorong percepatan digitalisasi aset melalui SIMBADA terintegrasi, sertifikasi massal tahap II, serta audit legal menyeluruh untuk mengamankan aset daerah sekaligus meningkatkan PAD secara berkelanjutan. Nang

