Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 31,62 Gram Sabu ke Masyarakat

ARSO 27 Jan 2026
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 31,62 Gram Sabu ke Masyarakat

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk SR, seorang residivis kasus narkotika yang kembali beraksi sebagai bandar. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 31,62 gram yang siap edar.

Penggerebekan dilakukan Sabtu siang (24/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen Surabaya. Dalam kegiatan itu, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni NR, BP, dan AF, yang berperan sebagai pembeli, sekaligus pengguna narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Setelah mendapat informasi, kami segera melakukan pengintaian di lokasi, dan mendapati ke empat tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. SR ini residivis. Sudah pernah dihukum empat tahun, keluar 2014. Tapi kembali mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu dengan berat total 31,62 gram. Barang haram itu disimpan dalam jok Honda Beat warna hijau milik SR.

Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu, sedotan modifikasi, serta satu unit ponsel untuk transaksi.

“Dari hasil pengembangan sementara, SR mendapatkan pasokan dari bandar berinisial RA, yang kini masuk daftar buronan. Sabu dipaketkan ulang dalam ukuran kecil, sebelum dijual ke pembeli tetap di wilayah Tambaksari Surabaya,” ungkapnya.

Dari pengakuan SR, ia sudah tiga kali menerima kiriman sejak Desember 2025. Keuntungan yang diraup mencapai Rp300 ribu – Rp400 ribu per gram.

“Hasil tes urine terhadap empat tersangka ini menunjukkan hasil positif methamphetamine. Saat ini kami fokus mengembangkan kasus ini, untuk memburu pemasok utamanya. Kami ingin memutus jaringannya sampai ke atas,” pungkas Adik.(Anto)