BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, menjalani sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (27/1/2026). Dalam sidang kedua tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi.
Menas Erwin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025, sebelum akhirnya ditangkap pada Rabu malam, 24 September 2025. Ia diduga terlibat dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Namun demikian, kuasa hukum Menas Erwin, Heber Sihombing, menegaskan bahwa fakta persidangan hari ini tidak menunjukkan adanya keterlibatan kliennya sebagaimana didakwakan.
“Sidangnya tipikor Pak Menas dituduh gratifikasi. Tapi hari ini, dari saksi yang hadir, satu pun tidak ada yang memberi keterangan bahwa Pak Menas terlibat, memberi sesuatu, atau mengambil sesuatu,” ujar Heber usai persidangan.
Ia menegaskan, tidak ada satu pun keterangan saksi yang mengarah langsung kepada Menas Erwin. “Apakah ada yang mengarah ke Pak Menas? Tidak ada. Enggak ada,” tegasnya.
Penetapan Menas Erwin sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana serta penerimaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Hasbi Hasan.
Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar.
Majelis hakim menyatakan Hasbi Hasan bersama Dadan Tri Yudianto terbukti menerima hadiah berupa uang total Rp11,2 miliar dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dengan bagian yang diterima Hasbi sebesar Rp3,25 miliar.
Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dikabulkan, serta pengurusan perkara kepailitan KSP Intidana di Mahkamah Agung.
Selain suap, Hasbi Hasan juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang tunai, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Total nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp630.844.400, yang berasal antara lain dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.
Sidang perkara Menas Erwin akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya. (Fey)

