Sidang TPPU Hasbi Hasan Bergulir di Tipikor Bandung, KPK Bongkar Aliran Uang dan Peran Pengusaha Swasta
BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (27/1/2026). Perkara ini terdaftar dengan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg dan masih dalam proses persidangan.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Dodong, dengan hakim anggota Deny dan M. Ari Sultoni, serta didampingi Panitera Pengganti Yance. Sidang berlangsung terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan awal perkara.
Hasbi Hasan diketahui telah lebih dulu berstatus sebagai terpidana kasus suap, dengan vonis 6 tahun penjara hingga tingkat kasasi. Saat ini, Hasbi menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara TPPU ini, Hasbi Hasan didakwa bersama pengusaha swasta Menas Erwin Djohansyah. Menas sendiri telah menjalani empat kali persidangan sebelumnya, dan dijadwalkan kembali menjalani agenda pemeriksaan saksi pada 27 Januari 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap, Menas Erwin disebut membiayai sewa kamar hotel Novotel Jakarta Cikini yang digunakan sebagai lokasi pembahasan pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. Kamar tersebut juga diduga digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal publik sebagai Windy Idol.
Dalam dakwaan, KPK menilai aliran dana dari Menas kepada Hasbi berkaitan langsung dengan pengurusan berbagai perkara strategis di MA, mulai dari:
- Kasasi sengketa tanah di Menteng, Jakarta Pusat
- Kasasi sengketa tanah di Depok
- Kasasi sengketa tanah proyek Tol Cisumdawu, Sumedang
- Hingga Peninjauan Kembali (PK) izin usaha perkebunan di Kabupaten Kutai Barat.
KPK menegaskan perkara ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh praktik suap dan pencucian uang di lingkungan peradilan, sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia.
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim. (Fey)






















