JAKARTA, KANALINDONESIA.COM – Peluncuran Program Visa Global Citizen of Indonesia (GCI) oleh Kementerian Imigrasi Republik Indonesia menuai tanggapan serius dari Diaspora Indonesia di berbagai negara. Melalui Indonesian Diaspora Network Global (IDN Global) dan Indonesian Diaspora Network United (IDN United), diaspora menilai kebijakan tersebut sebagai langkah awal yang strategis, namun masih memerlukan evaluasi mendalam agar benar-benar berpihak pada nilai kemanusiaan dan konstitusi.
Ketua IDN United Kingdom, Trigo Neo Starden, menyatakan bahwa Program GCI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 pada dasarnya mencerminkan pengakuan negara terhadap lebih dari 7 juta diaspora Indonesia di seluruh dunia sebagai bagian dari bangsa Indonesia.
“GCI adalah langkah penting untuk memperkuat hubungan antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diaspora. Namun, kebijakan ini harus berlandaskan tanggung jawab moral dan konstitusional negara, terutama dalam melindungi hak asasi eks-WNI,” ujar Trigo dalam pernyataan resminya.
Menurut Trigo, banyak eks-Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan bukan karena menolak Indonesia, melainkan akibat keterbatasan regulasi hukum di masa lalu. Oleh karena itu, kebijakan keimigrasian melalui GCI harus tetap menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dan sejalan dengan amanat UUD 1945, khususnya dalam melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.
IDN Global dan IDN United juga menegaskan bahwa eks-WNI memiliki kedudukan moral dan historis yang berbeda dengan warga negara asing pada umumnya. Ikatan darah, keluarga, sejarah hidup, serta kontribusi jangka panjang terhadap Indonesia menjadi dasar kuat agar eks-WNI memperoleh perlindungan khusus.
“Perlindungan hak eks-WNI, termasuk hak tinggal, hak kembali ke tanah air, dan keutuhan keluarga, seharusnya menjadi prioritas dalam GCI, bukan disamakan dengan skema visa berbasis kemampuan finansial,” tegas Trigo.
Selain itu, diaspora Indonesia menyoroti sejumlah kelemahan dalam desain Program GCI saat ini, seperti ketidakjelasan biaya dan manfaat, minimnya kepastian hukum jangka panjang, serta persyaratan finansial yang dinilai kurang kompetitif secara global. Kondisi ini dikhawatirkan membuat GCI tidak menarik bagi diaspora strategis yang justru sangat dibutuhkan Indonesia.
IDN Global dan IDN United pun mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kebijakan secara partisipatif dengan melibatkan diaspora Indonesia di seluruh dunia sebelum implementasi penuh. Hingga kini, menurut mereka, belum ada proses konsultasi publik yang terstruktur dan bermakna.
“Setidaknya perlu dilakukan survei global terhadap diaspora Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban akademis dan kebijakan. Tanpa koreksi, GCI berisiko tidak diminati, bahkan bisa berbalik menjauhkan diaspora dari tujuan pemerintah untuk merangkul mereka,” jelas Trigo.
Meski demikian, diaspora Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi mitra strategis negara. Namun, kemitraan tersebut harus dibangun atas dasar kepercayaan, penghormatan, dan pengakuan terhadap nilai kemanusiaan, bukan sekadar komersialisasi status diaspora.
“Dengan kebijakan yang tepat, pemerintah dan diaspora dapat bersama-sama memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem global yang semakin kompetitif,” pungkas Trigo Neo Starden.

