OJK Luncurkan 8 Rencana Aksi Strategis Percepat Reformasi Integritas Pasar Modal
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan delapan rencana aksi strategis untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan publik dan investor melalui transformasi menyeluruh yang terbagi dalam empat klaster utama.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa OJK bersama Pemerintah dan Self Regulatory Organization (SRO) berkomitmen melakukan reformasi ambisius agar pasar modal nasional memenuhi standar praktik terbaik global.
Berikut adalah detail delapan rencana aksi percepatan reformasi tersebut:
Klaster 1: Likuiditas
1) Kebijakan Baru Free Float: OJK menaikkan batas minimum saham publik (free float) emiten menjadi 15 persen untuk menyelaraskan dengan standar global. Ketentuan ini berlaku langsung bagi emiten yang akan melakukan IPO, sedangkan emiten eksisting akan mendapatkan masa transisi untuk melakukan penyesuaian secara wajar.
Klaster 2: Transparansi
2) Transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO): OJK memperkuat praktik transparansi pemilik manfaat akhir dan keterbukaan afiliasi pemegang saham untuk meningkatkan kredibilitas serta daya tarik investasi. Langkah ini dibarengi dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
3) Penguatan Data Kepemilikan Saham: OJK memerintahkan KSEI untuk menyediakan data kepemilikan saham yang lebih mendetail (granular) dan andal, termasuk mengelompokkan tipe investor sesuai standar internasional.
Klaster 3: Tata Kelola & Penegakan Hukum (Enforcement)
4) Demutualisasi Bursa Efek: OJK melakukan transformasi struktur Bursa Efek sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan langkah mitigasi benturan kepentingan. Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.
5) Penegakan Peraturan dan Sanksi: OJK memperkuat penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan.
6) Tata Kelola Emiten: OJK mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi jajaran Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. Selain itu, penyusun laporan keuangan emiten wajib memiliki sertifikasi Certified Accountant (CA).
Klaster 4: Sinergitas
7) Pendalaman Pasar Secara Terintegrasi: OJK mengakselerasi inisiatif pendalaman pasar dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), dan infrastruktur melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.
8) Kolaborasi dengan Stakeholders: OJK mempererat kolaborasi strategis bersama Pemerintah, SRO, dan pelaku industri untuk memastikan keberlanjutan reformasi struktural di pasar modal.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa seluruh rangkaian aksi ini merupakan bentuk nyata kehadiran OJK dalam melindungi investor dan memastikan pasar modal tumbuh secara sehat serta berintegritas.






















