SURABAYA KANALINDONESIA COM – Komisi C DPRD Jatim tengarai adanya like dan dislike , dalan rekrutmen 2 posisi kosong di Bank Jatim. Banyak kejanggalan yang dilihat Komisi C saat melakukan hearing dengan Direksi Bank Jatim salah satunya terkait rekrutmen direktur Bank bidang manajemen resiko Dan calon anggota Dewan Komisaris Bank Jatim yang kosong karena mengundurkan diri.
Anggota Komisi C dari FPDIP Fuad Bernardi , menyampaikan kejanggalan itu usai melakukan hearing di ruang komisi C, Senin (2/2/2026). Dia mengatakan dari hasil rekrutmen terbuka terdapat 30 peserta yang mendaftar namun hanya diloloskan hanya 6 peserta yang diajukan untuk mengikuti tes untuk posisi direktur orang. Alasannya tidak memenuhi syarat OJK.
“Ini kan sama kayak yang dulu, sudah jelas tidak memenuhi syarat OJK tapi tetep diajukan, kan berarti pansel salah dalam melakukan rekrutmen. Sekarang juga begitu ada 30 peserta yang mendaftar, tapi yang didaftarkan untuk ikut rekrutmen sebagai calon direksi itu hanya 6 orang,” ungkap Fuad kesal.
Saat ditanya alasannya, ada rapat internal pansel tapi gak dijelaskan detil , salah apa gak dijelaskan, jawabnya diputar putar.
Kenapa kalau yang 24 gak memenuhi sejak awal digagalkan. Karena adminitrasi gak lengkap , Kenapa baru saat internal di tim pansel ,
“Ini kan jelas kita jadi curiga ada unsur Like dan dislike, suka atau tidak suka atau maaf ada gerbong gerbongan di Bank Jatim,” ungkap Fuad Bernardi.
Kata Fuad Ini bahaya , mengingat posisi Direktur Menejemen Resiko jabatan strategis dan penting bagi Bank Jatim. Alasannya Bank Jatim sudah berkali-kali terjadi kebobolan dan kesannya kurang tanggap, ” Ini sudah bolak balik ada kejadian lho , artinya kan dia gak kerja, gak lakukan pengecekan, jangan sampai berulang lagi. Tapi kan tetap ada kejadian.
Komisaris juga sama, kita bekaca pada masalah yang ada, seperti kasus Bank Jatim, kasus BI Fast terlihat komisaris diam saja , makanya kita panggil di komisi C baru jelaskan, kenapa gak dari kemarin kemarin kasih laporan,” jelasnya lagi.
Lantas apa sikap Komisi C ? Fuad mengatakan komisinya hanya sebatas memberi saran, sebab tak bisa berbuat lebih sebab terkendala PP 54 yang Mengatur secara komprehensif tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk pendirian, modal, tata kelola, dan pengawasan.
“Kita hanya bisa kasih saran gak intervensi , sebab terkendala dengan PP 54. Kita berharap ada perubahan PP 54 ini, sebab bagaimana mau buat tata kelola manajemen BUMD yg baik dengan keterbatasan kewenangan. Masalahnya
kalau ada masalah, DPRD yang disalahkan,” pungkasnya. Nang

