NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan sebuah truk muatan 10 ton pupuk bersubsidi di pinggir jalan raya Bojonegoro-Ngawi, tepatnya di desa Banyuurip kec/kab.Ngawi Jawa Timur.
Selain mengamankan 10 ton pupuk bersubsidi jenis ponska dan urea sebanyak 200 zak, petugas juga mengamankan 6 pelaku penyalur dan perantara yang berinisial KB (31) sopir truk, MY (31), GB (29), MA (38), W (40), IRS (37)/ warga lamongan dan Bojonegoro.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi, Akp. Aris. Gunadi, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penyeludupan pupuk dari Lamongan yang hendak dikirim ke Ngawi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. saat ada truk yang menepi di jalan raya di desa Banyuurip, anggotanya meemukan pupuk yang dicurigianya itu.
“10 ton pupuk bersubsidi jenis ponska dan urea yang seharusnya dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 80.000 perzaknya, namun, oleh pelaku dijual seharga Rp. 200.000 perzaknya kepada para petani di wilayahnya,” Ungkap Aris Gunadi.
Akibat perbuatan, para pelaku akan dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b undang-undang darurat ri nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi sebagaimana juga diatur di undang-undang perdagangan pasal 110 junto pasal 35 ayat 2 junto pasal pasal 36 undang-undang ri nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan jasa yang dilarang untuk diperdagangkan diancam 5 tahun penjara dan 5 Milyar rupiah. (rfa)

