Tiga Sertifikat Sudah Dijaminkan Mau Diminta Kembali Oleh Subandi, Padahal Tiga SHM Tersebut Sudah Jadi BB di Bareskrim Mabes Polri
SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Bupati Sidoarjo Subandi melayangkan surat somasi kepada Rahmat Muhajirin terkait permintaan pengembalian tiga sertifikat tanah yang beralas hak Ikatan Jual Beli (IJB). Somasi tersebut dikirimkan pada 27 Januari 2026 dengan batas waktu pengembalian hingga 30 Januari 2026.
Tiga sertifikat yang dimaksud merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang lahan yang disebut berstatus sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Namun, pihak Rahmat Muhajirin menegaskan bahwa ketiga sertifikat tersebut saat ini telah berstatus sebagai barang bukti dan berada dalam penguasaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menurut Rahmat, sertifikat tersebut disita dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi perumahan senilai Rp28 miliar. Perkara tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan, ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam somasinya, Bupati Sidoarjo meminta agar tiga sertifikat yang sebelumnya diserahkan kepada Rahmat Muhajirin segera dikembalikan dalam waktu tiga hari. Somasi tersebut juga menyebutkan kemungkinan ditempuhnya langkah hukum lanjutan apabila permintaan tidak dipenuhi.
Dikonfirmasi terpisah, Rahmat Muhajirin membenarkan telah menerima surat somasi tersebut melalui kuasa hukumnya dan memastikan akan memberikan jawaban resmi.
“Benar, somasi sudah kami terima dan akan kami jawab melalui kuasa hukum. Saat ini masih dalam proses,” ujar Rahmat Muhajirin, Senin (2/2/2026).
Rahmat menegaskan, secara hukum dirinya tidak dapat memenuhi permintaan pengembalian sertifikat karena ketiganya tidak lagi berada dalam penguasaannya. Ia menyebut sertifikat tersebut telah disita oleh penyidik dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan di Mabes Polri.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum perkara ini dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum, pihaknya telah berupaya meminta kejelasan terkait dana investasi yang dipersoalkan. Namun karena tidak mendapatkan respons, langkah hukum akhirnya ditempuh.
Meski demikian, Rahmat menyatakan tetap menghormati somasi yang dilayangkan Bupati Sidoarjo dan memastikan akan menyampaikan jawaban secara resmi melalui penasihat hukumnya, dengan menegaskan status ketiga sertifikat yang saat ini menjadi barang bukti di Mabes Polri.






















