Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Interpol Terbitkan Red Notice Mohammad Riza Chalid, Polri Buru Pengusaha Minyak Tersebut

Interpol Terbitkan Red Notice Mohammad Riza Chalid, Polri Buru Pengusaha Minyak Tersebut
istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM:  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi bahwa Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) telah resmi menerbitkan Red Notice terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.

Langkah hukum ini diambil menyusul keterlibatan Riza dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang saat ini tengah ditangani oleh otoritas penegak hukum nasional.

Penerbitan Red Notice tersebut secara otomatis menempatkan Riza Chalid dalam daftar buronan yang paling dicari secara global oleh 196 negara anggota Interpol.

Polri mendeteksi keberadaan pengusaha yang sempat terseret kasus “Papa Minta Saham” ini di luar negeri dan kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan kepolisian lintas negara untuk melakukan penangkapan dan ekstradisi ke Indonesia.

“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Polri.

Kasus yang menjerat Riza Chalid kali ini berkaitan dengan pengembangan penyelidikan baru atas dugaan penyimpangan kontrak pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Penyidik telah mengantongi bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung Riza dalam skema transaksi yang melanggar hukum tersebut.

Pemerintah Indonesia berharap kerja sama internasional ini dapat segera membuahkan hasil, mengingat status Riza yang telah lama mangkir dari beberapa pemanggilan pemeriksaan resmi.

Dengan terbitnya Red Notice ini, aparat penegak hukum di seluruh dunia kini memiliki basis legal untuk menangkap dan menahan Riza Chalid segera setelah ia terdeteksi melintasi batas negara. (Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita