Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANGKALAN

Terekam CCTV, Pentolan Maling Motor Tak Berkutik Digelandang Satreskrim Polres Bangkalan

Terekam CCTV, Pentolan Maling Motor Tak Berkutik Digelandang Satreskrim Polres Bangkalan

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM : Berbekal hasil rekaman pengawas (CCTV) akhirnya Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polres Bangkalan. Berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Trunojoyo Kelurahan Pejagan, Bangkalan – Jatim. Serta menggelandang dua orang tersangka maling motor milik salah seorang pengusaha warung Madura.

Menurut informasi Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, peristiwa kecolongan itu terjadi, Sabtu, 31 Januari 2026. Saat korban menjaga warung dan tanpa sadar tertidur. Ketika terjaga sekira pukul 00.00 WIB waktu dini hari, korban terperanjat karena sepeda motor yang diparkir di depan warungnya hilang tanpa bekas.

Korban yang sempat panik kemudian mencoba minta tolong untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko di sebelah warungnya. Terlihat jelas wajah pelaku maling motornya sebanyak 2 orang. Selanjutnya aksi pencurian tersebut dilaporkan ke pihak berwajib (Polres Bangkalan).

Sementara itu, Satreskrim Polres Bangkalan yang mendapat laporan dari korban, langsung gerak cepat (gercep) melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku yang identitasnya terekam CCTV.

Tanpa menunggu waktu terlalu lama Satreskrim berhasil menangkap kedua tersangka AMI dan AR di dua lokasi yang berbeda, Minggu (1/2/2026). Termasuk mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban sebagai Barang Bukti. Serta sebuah kunci T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi kriminalnya.

“Pelaku inisial AMI warga Desa Lajing Kecamatan Arosbaya dibekuk di Desa Jaddih, Kecamatan Socah. Sedangkan AR, warga Desa Ujung Piring Kecamatan Bangkalan diamankan di Desa Telang, Kecamatan Kamal Bangkalan,” terang AKP Hafid, Selasa (3/2/2026).

“Kedua pelaku akan dijerat pasal 447 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara dan denda katagori lima ,” pungkasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita