JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Anggota Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil tertentu bertujuan untuk mengoptimalkan kompetensi dan keahlian militer dalam birokrasi. Hal tersebut ia sampaikan dalam Sidang Pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/2/2026), terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI.
DPR menjelaskan bahwa negara memerlukan keahlian inti prajurit, seperti kedisiplinan logistik dan manajerial teritorial, dalam sektor-sektor strategis. Melalui UU Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah memperluas jangkauan penempatan prajurit TNI dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga.
Sektor-sektor tambahan tersebut meliputi: pengelolaan perbatasan; penanggulangan bencana nasional; penanggulangan terorisme ; keamanan laut dan posisi di Kejaksaan RI serta pengintegrasian Dewan Pertahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan.
“Instrumen pertahanan negara harus fleksibel dan adaptif. Penguatan peran TNI dalam kementerian dan lembaga adalah keniscayaan strategis demi kepentingan nasional jangka panjang,” tegas Utut.
DPR menjamin bahwa keberadaan prajurit TNI di ranah sipil bersifat fungsional dan tidak mengaburkan batas institusional. Utut menekankan bahwa Pasal 39 UU TNI tetap melarang prajurit terlibat dalam politik praktis maupun bisnis.
Sebagai bentuk pembatasan, prajurit yang menduduki jabatan di luar 14 lembaga tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun. Utut mencontohkan Direktur Utama Bulog, Letjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, yang memilih pensiun dini setelah menerima amanat jabatan tersebut.
Di sisi lain, para pemohon yang terdiri dari berbagai profesi menilai Pasal 47 UU TNI berpotensi mencederai supremasi sipil dan semangat Reformasi 1998. Mereka mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan wewenang dan distorsi demokrasi akibat penempatan militer di jabatan strategis sipil.
Persidangan juga diwarnai aksi pemohon, Syamsul Jahidin, yang menggunakan hak ingkar. Ia secara resmi menolak perkara tersebut diperiksa oleh Adies Kadir, yang saat ini disebut-sebut sebagai calon hakim konstitusi. Menanggapi hal itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan akan mempertimbangkan relevansi argumen tersebut, mengingat Adies Kadir belum secara resmi dilantik menjadi Hakim MK.

