Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Gugatan Warga Soal Hibah Pemkot ke Kejaksaan Masuk Persidangan, Agenda Sidang Bahas Pokok Perkara

Gugatan Warga Soal Hibah Pemkot ke Kejaksaan Masuk Persidangan, Agenda Sidang Bahas Pokok Perkara

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Gugatan citizen lawsuit yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari (BCN) terkait pemberian dana hibah Pemerintah Kota Cirebon kepada Kejaksaan resmi bergulir di meja hijau. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Sidang perdana yang digelar pada Rabu (4/2/2026) diawali dengan pembacaan hasil mediasi oleh majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, mediasi dinyatakan tidak berhasil sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Reno, mengatakan majelis hakim telah secara resmi menetapkan tahapan lanjutan persidangan setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan.

“Hari ini majelis hakim membacakan hasil mediasi yang dinyatakan tidak berhasil. Selanjutnya perkara masuk ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan. Minggu depan dijadwalkan jawaban dari para tergugat dan turut tergugat,” ujar Reno usai sidang.

Meski telah masuk ke tahap persidangan, pihak penggugat menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara damai, khususnya apabila terdapat itikad baik dari Pemerintah Kota Cirebon.

“Pada prinsipnya kami masih membuka diri apabila, terutama Wali Kota Cirebon sebagai pemegang kebijakan, memiliki kemauan untuk menyelesaikan perkara ini secara perdamaian,” katanya.

Reno menegaskan, gugatan yang diajukan tidak dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah daerah maupun penolakan terhadap program pembangunan di Kota Cirebon. Gugatan tersebut, kata dia, bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang kredibel dan akuntabel.

“Kami tidak anti pemerintah dan tidak menolak program-program pembangunan. Yang kami dorong adalah pemerintahan yang taat aturan, kredibel, dan akuntabel, terutama dalam proses administrasi pemberian hibah,” tegasnya.

Ia menyebut, apabila Wali Kota Cirebon secara nyata menunjukkan komitmen untuk memperbaiki tata kelola administrasi hibah bahkan dituangkan secara tertulis pihak penggugat siap menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Jika ada komitmen yang jelas dan nyata, apalagi secara tertulis, bahwa ke depan administrasi hibah akan diperbaiki, kami siap dengan besar hati tidak melanjutkan gugatan ini,” ujarnya.

Dalam gugatan citizen lawsuit tersebut, klien LBH BCN selaku penggugat adalah Reno Sukriano.

Sementara itu, pihak tergugat terdiri dari Wali Kota Cirebon sebagai tergugat I, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai tergugat II, DPRD Kota Cirebon sebagai tergugat III, serta Kejaksaan sebagai turut tergugat karena berstatus sebagai penerima manfaat hibah.

Selain soal hibah, Reno juga menyoroti pemberian surat kuasa khusus oleh DPRD Kota Cirebon kepada Kejaksaan. Menurutnya, langkah tersebut patut dipertanyakan dari sisi dasar hukum dan legalitas.

“Kami menilai DPRD seharusnya memberikan kuasa kepada kantor hukum atau advokat profesional, bukan kepada institusi lain. Dasar hukum pemberian kuasa ini kami pertanyakan dan akan kami sampaikan dalam tahapan persidangan berikutnya,” katanya.

Bahkan, atas persoalan tersebut, pihaknya mengaku telah melaporkan Ketua DPRD Kota Cirebon karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam pemberian surat kuasa tersebut.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita