Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Darurat Sampah, Komisi D DPRD Minta Perda Pengelolaan Sampah Regional Segera Dijalankan di Jatim

Darurat Sampah, Komisi D DPRD Minta Perda Pengelolaan Sampah Regional Segera Dijalankan di Jatim

Ia menekankan bahwa persoalan sampah merupakan masalah yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. “Sampah itu mulai kita lahir sampai wafat pasti meninggalkan sampah,” ujarnya.

Khusnul Arif juga menyinggung pengalaman di wilayah Kediri Raya. Menurutnya, pengelolaan sampah regional antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kota Kediri sempat hampir terealisasi. Namun, rencana tersebut batal setelah Pemkot Kediri mendapatkan hibah lahan tempat pembuangan akhir (TPA) dari PT Gudang Garam.

“Seandainya Pemkab Kediri tetap berinisiatif mengajukan pengelolaan sampah regional, harus ada partnernya dari kabupaten terdekat. Minimal lebih dari satu pemerintah daerah,” jelasnya.

Ke depan, Komisi D DPRD Jawa Timur berkomitmen mendorong semua pihak, termasuk DLH Provinsi Jawa Timur, untuk membuka ruang komunikasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. DPRD Jatim juga akan menjalin komunikasi dengan DPRD di daerah agar persoalan sampah kembali menjadi perhatian serius.

“Kami akan mengingatkan kembali semua pihak agar masalah sampah ini tidak menjadi bencana di kemudian hari,” pungkasnya. Nang

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita