Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Diana Sasa Fokus Perlindungan Kawasan Kars dan Lingkungan Hidup

ANANG 05 Feb 2026
Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Diana Sasa Fokus Perlindungan Kawasan Kars dan Lingkungan Hidup

foto : Dok Humas Setwan DPRD Jatim

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Diana A.V. Sasa akhirnya dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Politisi PDIP ini menggantikan Agus Black Hoe Budianto yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Jatim.

Pelantikan politisi asal Magetan ini digelar
dalam Rapat Paripurna dengan agenda peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (5/2/2026), yang dipimpin Blegur Prijanggono.

Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin Deni Wicaksono, menandai resminya Diana Sasa sebagai anggota DPRD Jawa Timur untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Dalam surat yang dibacakan Plh Sekretaris DPRD Jatim Ariful Buana, disebutkan peresmian pemberhentian Agus Black Hoe Budianto tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–130 Tahun 2026. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meresmikan pemberhentian dengan hormat Agus dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Jatim, yang dinyatakan berlaku sejak 5 Oktober 2025.

Selanjutnya, pengangkatan Diana Sasa ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–131 Tahun 2026 sebagai dasar administratif pelaksanaan PAW. Salinan keputusan Menteri Dalam Negeri ini telah diterima dan menjadi landasan resmi pelantikan dalam rapat paripurna tersebut.

Usai dilantik, Diana Sasa menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penugasannya di Komisi D DPRD Jatim yang membidangi pembangunan dan lingkungan.

Ia menekankan bahwa pembangunan seharusnya menghadirkan perlindungan bagi rakyat, bukan justru menimbulkan risiko baru. Fokusnya mencakup isu ekologi, lingkungan hidup, serta perlindungan kawasan kars yang dinilai memiliki peran penting sebagai sumber daya air bagi masyarakat.

“Pembangunan itu harus mengamankan dan menyelamatkan rakyat, bukan sebaliknya membahayakan. Kawasan kars selama ini sering hanya dipandang sebagai batuan, padahal sebenarnya merupakan peta air yang menyimpan banyak manfaat bagi masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

Diana juga membuka kemungkinan mendorong peraturan daerah khusus terkait perlindungan kawasan kars dan daerah aliran sungai, mengingat pengaturan dalam Perda RTRW dinilai belum memuat pemetaan dan perlindungan secara detail. Nang