Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JAKARTA

Massa Desak Kementrian PKP Cabut Surat Integrasi, Kecam Kekerasan Brutal Satpol PP Sidoarjo

Massa Desak Kementrian PKP Cabut Surat Integrasi, Kecam Kekerasan Brutal Satpol PP Sidoarjo

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM – Sejumlah massa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jalan Raden Patah No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aksi ini merupakan bentuk penolakan keras terhadap kebijakan integrasi kawasan permukiman yang dinilai sepihak, cacat hukum, dan berujung pada kekerasan brutal aparat terhadap warga Perumahan Mutiara Regency, Sidoarjo.

Dalam orasinya, Urip Prayitno, SH, MH, Ketua Kantor Hukum Sun Law Firm, menegaskan bahwa kebijakan integrasi kawasan yang memaksa pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City telah melanggar undang-undang dan mengkhianati hak-hak warga. Kamis (05/02/2026).

Menurut Urip, kebijakan tersebut didasarkan pada surat integrasi yang diterbitkan secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, tanpa melibatkan warga sebagai pemilik sah kawasan. Surat itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Padahal, sejak awal pembelian unit, warga Mutiara Regency telah dijamin sistem pengelolaan kawasan one gate system yang secara tegas tercantum dalam perjanjian jual beli dan menjadi nilai utama yang dibayar mahal oleh konsumen.

Lebih jauh, Urip menyebut surat Dirjen tersebut dijadikan alat legitimasi oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, untuk menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Satpol PP Sidoarjo. Akibatnya, pada 30 Januari 2026, ratusan personel Satpol PP dikerahkan untuk melakukan pembongkaran paksa tembok pembatas, yang berujung pada tindakan represif terhadap warga.

“Fakta di lapangan sangat brutal. Warga didorong, diinjak-injak, dipukul, bahkan ada yang menerima bogem mentah dari aparat. Ini bukan penegakan aturan, ini penindasan,” tegas Urip.

Aksi pembongkaran paksa tersebut memicu bentrokan dan menimbulkan dampak fisik serta trauma psikologis bagi warga yang berusaha mempertahankan haknya. Sun Law Firm menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran HAM, penyalahgunaan kewenangan, serta bukti nyata kebijakan yang tidak pro-rakyat dan mengabaikan hukum.

Atas dasar itu, Sun Law Firm secara tegas mendesak Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP untuk segera mencabut surat integrasi perubahan yang telah dikeluarkan kepada Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, mereka menuntut penyelidikan menyeluruh atas dugaan kekerasan aparat Satpol PP serta pertanggungjawaban hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan kebijakan sepihak tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika hak masyarakat yang dibeli dengan harga mahal dipermainkan oleh kebijakan ilegal dan dibungkam dengan kekerasan aparat. Perjuangan ini akan terus kami lakukan sampai keadilan ditegakkan,” pungkas perwakilan Sun Law Firm dalam orasi penutup.

Editor : Irwan

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita