KPK Dalami Dugaan Fee 30 Persen Dana Hibah Jatim yang Seret Khofifah

ist
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya dugaan biaya komitmen (commitment fee) sebesar 30 persen dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dugaan praktik korupsi tersebut menyeret nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan mantan Wakil Gubernur, Emil Elestianto Dardak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi informasi tersebut berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendiang Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dokumen tersebut dalam persidangan perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024.
“Kami membenarkan adanya informasi mengenai dugaan biaya komitmen tersebut. Saat ini, hakim telah meminta jaksa untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi dalam persidangan,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Pihak pengadilan menjadwalkan pemeriksaan Khofifah sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (5/2/2026). Keterangan Khofifah sangat dibutuhkan untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan program hibah serta mengklarifikasi dugaan aliran dana yang tercantum dalam dokumen penyidikan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, sejumlah pihak diduga menerima biaya komitmen baik secara tunai maupun transfer. Hingga saat ini, kedua tokoh tersebut belum memberikan respons resmi terkait tudingan tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Khofifah di Polda Jawa Timur pada Juli 2025. Kala itu, Khofifah menyatakan bahwa penyidik hanya mendalami struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim selama masa kepemimpinannya.
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah ini. Para tersangka terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap yang berasal dari unsur penyelenggara negara serta pihak swasta. Sementara itu, penyidikan terhadap Kusnadi telah dihentikan demi hukum karena yang bersangkutan meninggal dunia. (Tim)











