Kebal Hukum, PT Namasindo Plas Bandung Barat Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum
BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : PT Namasindo Plus yang berlokasi di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, kembali disorot tajam publik. Perusahaan tersebut diduga mengabaikan kewajibannya membayar gaji ratusan buruh dan terseret berbagai dugaan pelanggaran serius, mulai dari penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, hingga persoalan perizinan serta kewajiban pajak.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat menegaskan, hingga kini sebanyak 242 buruh belum menerima hak upahnya, dengan total tunggakan yang disebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
Ironisnya, meski persoalan ini sudah berlarut-larut dan dilaporkan ke berbagai pihak, belum terlihat langkah penegakan hukum yang tegas terhadap manajemen perusahaan.
“Ini bukan lagi soal hubungan industrial biasa. Ini sudah menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan hak dasar buruh,” tegas perwakilan FSPMI KBB.
Tak hanya upah, serikat buruh juga mengungkap adanya dugaan penggelapan iuran BPJS. Para pekerja mengaku gaji mereka tetap dipotong untuk BPJS, namun ketika digunakan, status kepesertaan bermasalah dan manfaat layanan tidak dapat diakses sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, FSPMI menyebut terdapat pula dugaan pelanggaran perizinan operasional perusahaan serta potensi ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Seluruh dugaan tersebut, menurut serikat, telah disampaikan kepada instansi terkait, namun belum membuahkan tindakan hukum yang nyata.
Kondisi ini memunculkan kekecewaan sekaligus kemarahan buruh. Mereka menilai PT Namasindo Plus seolah kebal hukum, sementara ratusan pekerja dan keluarganya harus menanggung dampak langsung dari tertahannya hak upah selama berbulan-bulan.
“Kalau perusahaan kecil bisa langsung ditindak, kenapa perusahaan ini seperti tidak tersentuh? Ada apa dengan penegakan hukum di Kabupaten Bandung Barat?” ujar salah satu buruh.
FSPMI KBB mendesak Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Disnaker Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan secara serius, membuka seluruh data kepatuhan perusahaan, dan mengusut tuntas dugaan penggelapan upah, BPJS, perizinan, hingga pajak di PT Namasindo Plus.
Serikat buruh menegaskan, apabila negara terus absen dalam persoalan ini, maka praktik pengabaian hak buruh akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi perusahaan lain untuk melakukan pelanggaran serupa tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum. (Fey)











