KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Sebagai Tersangka Suap Restitusi Pajak

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Sebagai Tersangka Suap Restitusi Pajak

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Para tersangka tersebut adalah MLY (Kepala KPP Madya Banjarmasin), DJD (Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin), dan VNZ (Manajer Keuangan PT BKB). Penyidik langsung menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara ini bermula saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, termasuk DJD, kemudian menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal, nilai restitusi pajak yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

Merespons temuan tersebut, MLY mengadakan pertemuan dengan pihak PT BKB, yakni VNZ dan Direktur Utama ISY. Dalam pertemuan lanjutan, MLY meminta “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar agar permohonan restitusi tersebut dikabulkan. Para pihak menyepakati pembagian jatah tersebut: MLY mendapat Rp800 juta, DJD mendapat Rp200 juta (dipotong 10% oleh VNZ), dan VNZ mengambil bagian Rp500 juta.

Dalam operasi ini, tim KPK menyita uang tunai serta bukti penggunaan dana suap yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar.

“Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai fisik senilai Rp1 miliar dari tangan MLY dan VNZ. Selain itu, kami menemukan bukti penggunaan uang suap, di antaranya Rp300 juta untuk uang muka rumah MLY, Rp180 juta untuk keperluan pribadi DJD, dan Rp20 juta yang digunakan VNZ,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya.

Atas perbuatannya, MLY dan DJD selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, VNZ selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Terungkapnya kasus ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri praktik serupa pada wajib pajak maupun jenis pajak lainnya. KPK berharap penindakan ini mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk segera memperbaiki sistem guna memitigasi risiko korupsi di sektor perpajakan. (Tim)