Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok oleh KPK

ist
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Agung (MA) membenarkan kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026) malam. Operasi senyap ini diduga berkaitan dengan praktik suap pengurusan perkara sengketa lahan di wilayah hukum Depok.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, memberikan konfirmasi resmi mengenai identitas pejabat yang terjaring dalam operasi tersebut. “Informasinya betul (Wakil Ketua PN Depok),” ujar Yanto kepada awak media di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK menyita barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen suap untuk memengaruhi putusan perkara yang sedang bergulir di PN Depok.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa timnya menangkap beberapa pihak yang terdiri dari unsur aparat penegak hukum dan pihak swasta. Saat ini, penyidik masih memeriksa Bambang Setyawan dan pihak terkait lainnya secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Bambang Setyawan menjabat sebagai Wakil Ketua PN Depok sejak 8 Januari 2024. Sebelum bertugas di Depok, ia tercatat pernah memimpin Pengadilan Negeri Jombang. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir, Bambang memiliki kekayaan total senilai Rp3,2 miliar.
KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak waktu penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Lembaga antirasuah tersebut berencana menggelar konferensi pers secara resmi untuk memaparkan kronologi perkara serta menetapkan tersangka dalam kasus ini.











