Satu Tersangka Kasus Suap Bea Cukai Melarikan Diri, KPK Terbitkan Surat Cekal

BUDI PRASETYO, Juru bicara KPK
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun, pemilik PT BR berinisial JF melarikan diri, sehingga KPK terpaksa menempuh langkah hukum darurat untuk membatasi ruang geraknya.
Hingga saat ini, penyidik baru menahan lima tersangka lainnya untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah RZL (Direktur P2 DJBC), SIS (Kasubdit Intelijen), ORL (Kasi Intelijen), serta AND dan DK dari pihak swasta.
Menyusul ketidakhadiran JF dalam proses penindakan, KPK bergerak cepat dengan memperketat pengawasan di pintu-pintu perbatasan.
“Terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada temuan penyidik yang mengonfirmasi adanya praktik suap dan gratifikasi sistemik untuk meloloskan barang ilegal ke wilayah Indonesia.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
JF melalui perusahaannya, PT BR, diduga melakukan mufakat jahat dengan pejabat di DJBC untuk memanipulasi “jalur merah” atau pemeriksaan ketat. Tersangka ORL memerintahkan bawahannya menyesuaikan parameter sistem agar barang milik PT BR masuk tanpa pemeriksaan fisik.
Sebagai kompensasi atas kemudahan tersebut, PT BR menyetorkan uang “jatah” bulanan kepada para oknum pejabat sejak Desember 2025. Dari rangkaian penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti bernilai fantastis, yakni uang tunai dan mata uang asing senilai Rp40,5 miliar, emas seberat 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah.
KPK menjerat para pejabat DJBC dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Sementara itu, JF beserta dua stafnya disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK memperingatkan bahwa tindakan menghindari proses hukum hanya akan memperberat sanksi bagi tersangka. Lembaga antirasuah ini berkomitmen mengusut tuntas kasus yang mencederai fungsi Bea Cukai sebagai garda terdepan perlindungan ekonomi nasional tersebut. (Tim)











