PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM : Kedamaian warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, mendadak terusik oleh aksi kekerasan yang melibatkan sesama warga. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial I (57) menjadi korban pengeroyokan brutal yang diduga dilakukan oleh dua orang tetangganya sendiri, berinisial S dan N. Kasus yang dipicu oleh perselisihan sepele ini kini telah masuk ke ranah hukum di Polres Pamekasan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) nomor STTLP/B/38/I/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN, insiden bermula pada Jumat pagi (23/01/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.Saat itu, korban I sedang berjalan kaki pulang dari pasar. Tanpa alasan yang jelas, di pinggir Jalan Pintu Gerbang, terlapor S diduga melontarkan makian kasar kepada korban. Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban sempat pulang untuk menaruh belanjaannya sebelum akhirnya memutuskan mendatangi rumah S guna meminta klarifikasi.
Namun, niat baik untuk menyelesaikan masalah justru disambut dengan ketegangan. Korban terlibat cekcok mulut dengan terlapor lainnya, N. Situasi dengan cepat memanas dan berubah menjadi ajang pengeroyokan
Akibat serangan tersebut, I harus mengalami cedera serius yang menghambat aktivitas kesehariannya. Berdasarkan laporan medis, korban mengalami,Luka robek terbuka pada bagian dahi sebelah kanan akibat hantaman keramikLuka lecet di area siku kanan dan dahi,Efek Traumatis: Korban melaporkan adanya rasa pusing hebat yang berkepanjangan, yang membuatnya tidak mampu menjalankan kewajiban rumah tangga hingga saat ini.
Polres Pamekasan bergerak cepat merespons laporan tersebut. Pada 31 Januari 2026, pihak kepolisian resmi merilis Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/108/I/RES.1.6./2026/Satreskrim.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada penyidik dari Unit I / Pidum Satreskrim untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
”Pihak kepolisian telah menunjuk penyidik khusus untuk memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Yoyok dalam keterangannya.
Reporter: Nanang sufianto
Editor : Irwan

