Kukuhkan 29 Pejabat SOTK Baru, Bupati Kendal Siapkan Seleksi Terbuka untuk Jabatan Kosong
KENDAL, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten Kendal resmi merombak struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 29 pejabat struktural, mulai dari tingkat Kepala Dinas hingga Kepala Bidang, oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Jumat (6/2/2026).
Perombakan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan nomenklatur dan penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru guna meningkatkan efisiensi kinerja pelayanan publik.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan bahwa pelantikan kali ini mayoritas merupakan bentuk pengukuhan kembali (penyesuaian jabatan), bukan mutasi ataupun promosi, kecuali untuk instansi tertentu.
“Pelantikan ini adalah penyesuaian struktur organisasi agar para pejabat dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati.
Beberapa perubahan besar dalam nomenklatur OPD Pemkab Kendal di antaranya Baperlitbang bertransformasi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah; Dinas Kesehatan berubah menjadi Dinas Kesehatan Daerah; BKPP kini menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM); BPBD Kendal mengalami peningkatan status dari Tipe C menjadi Tipe A, yang berdampak pada promosi jabatan di internal instansi tersebut.
Meski 29 pejabat telah dikukuhkan, ternyata gerbong birokrasi Pemkab Kendal belum sepenuhnya terisi.
Bupati Dyah Kartika menambahkan bahwa pengisian jabatan lowong tersebut akan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.
“Seluruh pengisian jabatan ke depan akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka guna memastikan orang yang tepat berada di posisi yang tepat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kendal, Abdul Basir, mengungkapkan masih terdapat beberapa posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon II yang lowong.
“Pejabat yang dilantik hari ini pada dasarnya tetap menduduki posisi yang sama, hanya dikukuhkan kembali karena adanya perubahan SOTK. Namun, untuk delapan jabatan yang masih kosong, akan segera kami isi melalui mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan,” jelas Abdul Basir.(Eko)











