SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Subandi SH dan Rafi Wibisono Cs dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 28 miliar. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI pada 5 Februari 2026.
Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarouq SH, MH, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa pemeriksaan terhadap para terlapor akan dilakukan dalam waktu dekat. Rabu (11/02/2026).
“Kami mendapat informasi penyidik akan memeriksa terlapor minggu depan, kemungkinan sebelum puasa,” ujar Dimas, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, pengiriman SPDP tersebut merupakan tindak lanjut hasil koordinasi antara penyidik Mabes Polri dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam koordinasi itu, SPDP yang sebelumnya dikirim ke Kejati Jatim ditarik untuk kemudian diterbitkan kembali dan dikirimkan ke Kejaksaan Agung guna menyesuaikan kewenangan penanganan perkara.
“Setelah koordinasi itu, tim penyidik Mabes Polri menerbitkan SPDP baru dan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Pelapor, Rahmat Muhajirin SH, MH, menyatakan dirinya bersama tiga saksi lainnya juga akan kembali dimintai keterangan oleh penyidik dalam waktu dekat.
“Dalam pekan ini saya bersama tiga saksi lainnya akan dimintai keterangan lagi dalam rangka penyidikan kasus ini,” ujarnya.
Kasus tersebut dilaporkan pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Perkara itu kini resmi naik ke tahap penyidikan.
“Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik ke tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan SPDP,” kata Dimas.
Surat Perintah Tugas Penyidikan dalam kasus ini tertuang dalam surat nomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.
Dimas menjelaskan, kliennya menyerahkan dana investasi sebesar Rp 28 miliar pada 2024 untuk rencana pembangunan proyek perumahan yang dijanjikan oleh terlapor. Namun hingga kini proyek tersebut disebut tidak pernah terealisasi.
“Dijanjikan akan dibangun oleh developer dan menghasilkan keuntungan. Tetapi sampai saat ini tidak ada pembangunan, lahannya masih berupa pesawahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kliennya telah beberapa kali melayangkan somasi kepada para terlapor, namun tidak mendapat tanggapan. Karena itu, perkara tersebut akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum.
Dengan dimulainya tahap penyidikan dan agenda pemeriksaan para pihak terkait, status hukum para terlapor diperkirakan akan segera menemui kejelasan dalam waktu dekat. (*)
Editor : Irwan

