BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan sejumlah pelanggaran serius pada tiga lokasi tempat pengolahan sampah saat melakukan inspeksi lapangan di Kampung Cijengkol, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Senin (9/2/2026).
Dalam inspeksi tersebut, Komisi III mendapati berbagai pelanggaran mendasar, mulai dari tidak adanya izin operasional, lokasi pengolahan sampah yang berada di tengah permukiman warga, pembuangan limbah cair langsung ke selokan, hingga keberadaan lokasi pengolahan sampah yang berdiri tepat di pinggir aliran sungai.
Atas temuan itu, Komisi III DPRD KBB langsung merekomendasikan penghentian aktivitas pengolahan sampah di ketiga lokasi tersebut. Bahkan, bagi lokasi yang dinilai tidak dapat memenuhi ketentuan dan standar lingkungan, Komisi III mendorong dilakukan penutupan permanen.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, S.IP., M.M., menegaskan bahwa ketiga tempat pengolahan sampah tersebut tidak layak beroperasi.
“Pada prinsipnya, tiga TPS yang kami lihat itu tidak memenuhi syarat. Ada yang tidak mengantongi izin, lokasinya berada di tengah permukiman warga, dan ada juga yang berdiri di pinggir aliran sungai,” tegas Pither.
Ia menilai, kondisi tersebut sangat berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat sekitar, sehingga tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Inspeksi lapangan itu dilakukan bersama unsur pemerintah daerah, yakni Kepala Desa setempat, Dinas Lingkungan Hidup, pihak kecamatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Sementara itu, sampah yang terlanjur terkumpul di lokasi akan segera diangkut dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Selain itu, seluruh lokasi pengolahan sampah yang bermasalah tersebut akan dipasangi garis PPLH sebagai tanda penghentian kegiatan.
Dengan pemasangan garis tersebut, tidak diperbolehkan lagi adanya aktivitas pengumpulan maupun pengolahan sampah, baik sampah organik maupun anorganik, sampai seluruh persyaratan dan ketentuan perizinan dinyatakan terpenuhi.
Komisi III DPRD KBB menegaskan, penertiban ini merupakan langkah tegas untuk memastikan pengelolaan sampah di wilayah Bandung Barat berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. (Fey)

