GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menertibkan bangunan liar (bangli) di sepanjang sepadan Jalan Raya Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Rabu (11/2/2026). Sebanyak 450 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Penertiban dilakukan terhadap lapak dan bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan sepadan jalan dan saluran pengairan.
Koordinator pemilik lapak, Budi, menyayangkan langkah penertiban yang dinilainya dilakukan secara sepihak dan minim sosialisasi.
“Kami merasa kurang sosialisasi. Tiba-tiba dikerahkan Satpol PP. Dulu memang ada pertemuan di desa dan kami diminta membongkar sendiri dalam waktu 10 hari. Tapi kami mempertanyakan dasar hukumnya dan izin yang pernah kami miliki,” ujarnya di lokasi.
Menurut Budi, para pedagang pernah diundang dalam rapat di kantor desa pada September dan November 2023. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, sempat muncul pembahasan terkait izin lama yang dimiliki para pedagang.
Ia menyebut sebagian pedagang memiliki surat hak guna pakai yang diterbitkan pada 2008 dan selama ini membayar retribusi. Namun, ia mengakui izin tersebut tidak pernah diperpanjang.
“Kami berharap ada solusi, misalnya pembaruan izin atau penataan, bukan langsung pembongkaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah.
“Rata-rata mereka memiliki surat izin atau hak guna pakai tahun 2008, namun tidak pernah diperpanjang. Saat ini mereka tidak memiliki alas hak yang sah,” tegasnya.
Ia menyebutkan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tanah Timbul serta Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Tanah Pengairan.
“Lahan yang digunakan merupakan area pengairan dan sepadan jalan yang tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan liar. Pemerintah harus menegakkan aturan,” jelasnya.
Satpol PP memastikan sebelum penertiban telah dilakukan tahapan peringatan dan koordinasi dengan pemerintah desa serta instansi terkait.
Proses pembongkaran berlangsung dengan pengamanan aparat dan berjalan kondusif meski sempat terjadi adu argumen antara petugas dan pemilik lapak.
Pemerintah Kabupaten Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan tanpa izin resmi, terutama di atas lahan fasilitas umum dan pengairan. (*)
Editor : Irwan

