KOTA BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menertibkan sebuah bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, Jumat (13/2/2026).
Penertiban dilakukan secara tegas setelah seluruh tahapan administrasi dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dilalui.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa bangunan tersebut diproses karena tidak memiliki PBG, sehingga ditindaklanjuti oleh Dinas Ciptabintar Kota Bandung hingga terbit Surat Keputusan Wali Kota.
“Ini bangunan yang tidak memiliki PBG. Karena tidak ada PBG, maka diproses oleh Dinas Ciptabintar, mulai dari surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, sampai terbit Surat Keputusan Wali Kota,” ujar Yayan kepada Humas Bandung.
Setelah Surat Keputusan Wali Kota terbit, Satpol PP melanjutkan proses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Setelah ada Surat Keputusan Wali Kota, dilanjutkan dengan SOP Satpol PP, yaitu surat pernyataan 7 hari kerja, surat peringatan pertama 3 hari kerja, surat peringatan kedua 2 hari kerja, dan surat peringatan ketiga 1 hari kerja. Setelah seluruh tahapan itu dilaksanakan, barulah kami melaksanakan penertiban. Alhamdulillah, insyaallah hari ini dilakukan pembongkaran,” tegasnya.
Yayan menegaskan, penertiban di Pandanwangi ini menjadi penertiban pertama Satpol PP Kota Bandung pada tahun 2026.
Ia juga mengungkapkan, hasil pertemuan bersama Wali Kota dalam kegiatan Siskamling Siaga Bencana menyepakati adanya sejumlah titik lain yang akan segera ditertibkan.
“Saat ini ada kurang lebih delapan titik yang sudah kita terbitkan SP2, dan tinggal satu tahapan lagi, yaitu SP3,” jelas Yayan.
Salah satu lokasi yang akan segera dilakukan penertiban lanjutan berada di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan.
“Dari delapan titik tersebut, satu titik akan kita laksanakan besok di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yayan kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan bangunan.
“Kami mengimbau seluruh warga agar patuh terhadap hukum dan ketentuan yang berlaku. Setiap bangunan baru wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), supaya masyarakat merasa aman dan nyaman saat membangun maupun merenovasi,” katanya.
Lebih lanjut, Yayan menekankan bahwa bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan branhang menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi menimbulkan banjir.
“Bangunan liar masih banyak ditemukan, terutama yang berdiri di atas saluran air dan di atas branhang. Ini yang harus kita bersihkan karena bisa menyebabkan banjir. Penertiban bangunan di atas saluran air dan branhang akan terus menjadi prioritas Satpol PP mulai hari ini dan ke depan,” tutupnya. (Fey)

