Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SIDOARJO

Rahmat Muhajirin dan Tiga Saksi Diperiksa, Bareskrim Polri Segera Giliran Subandi dan Rafi Wibisono

Rahmat Muhajirin dan Tiga Saksi Diperiksa, Bareskrim Polri Segera Giliran Subandi dan Rafi Wibisono

SIDOARJO ,KANALINDONESIA.COM : Penanganan dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp 28 miliar kini memasuki babak krusial. Setelah SPDP dikirim ke Jampidum Kejaksaan Agung RI pada 5 Februari 2026, penyidik Bareskrim Polri langsung bergerak cepat memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Berikutnya, giliran terlapor Subandi SH, MKn dan putranya, M Rafi Wibisono, yang akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.

Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarouq SH, MH, menegaskan bahwa kliennya, H Rahmat Muhajirin, telah menjalani pemeriksaan bersama tiga orang saksi fakta. Pemeriksaan itu, kata Dimas, menguliti secara detail aliran dana Rp 28 miliar yang ditransfer atas perintah Subandi ke rekening PT Jaya Makmur Raffi Mandiri.

“Dalam BAP sudah sangat jelas ditegaskan, uang Rp 28 miliar itu bukan dana kampanye, bukan dana pilkada. Itu murni uang investasi yang dijanjikan untuk proyek developer perumahan,” tegas Dimas, Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, hingga laporan dilayangkan ke Bareskrim, tak pernah ada laporan pertanggungjawaban yang sah, transparan, dan tertulis terkait penggunaan dana jumbo tersebut. Tidak ada rincian, tidak ada laporan progres, tidak ada bukti konkret bahwa proyek yang dijanjikan benar-benar berjalan.

Lebih jauh, keterangan saksi-saksi dari tim pemenangan kampanye justru memperkuat fakta bahwa tidak pernah ada aliran dana Rp 28 miliar tersebut ke struktur kampanye mana pun. Artinya, klaim yang mengaitkan dana itu dengan kepentingan politik dinilai tidak berdasar.

“Sudah terang-benderang. Uang itu tidak ada kaitannya dengan kampanye ataupun dana pilkada. Fakta hukumnya jelas,” ujar Dimas dengan nada tegas.

Tak hanya soal aliran dana, perkara ini juga menyeret dokumen sertifikat tanah yang disebut-sebut diserahkan Subandi kepada Rahmat Muhajirin sebagai jaminan lokasi pembangunan perumahan. Sertifikat itu kini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara.

Karena memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, penyidik Bareskrim telah menerbitkan surat perintah penyitaan terhadap sertifikat beserta dokumen pendukungnya.

Langkah penyitaan ini menunjukkan bahwa penyidik tak main-main dalam membongkar duduk perkara. Setelah pelapor dan saksi diperiksa, penyidik kini bersiap memanggil dan memeriksa para terlapor.

“Kita minta perkara ini ditegakkan secara lurus dan objektif. Tidak boleh melihat siapa orangnya, tidak boleh tebang pilih. Fakta hukum yang berbicara,” tandas Dimas.

Ia juga menegaskan dua poin yang hingga kini belum terbantahkan: pertama, tidak ada pertanggungjawaban jelas atas penggunaan Rp 28 miliar tersebut; kedua, dana itu tidak pernah dikembalikan kepada Rahmat Muhajirin selaku pelapor.

Publik kini menanti, apakah pemeriksaan terhadap para terlapor akan membuka tabir penggunaan dana miliaran rupiah tersebut. Yang pasti, proses hukum di Bareskrim terus bergulir — dan sorotan tajam kini mengarah pada mereka yang namanya tercantum sebagai terlapor. (*)

Editor : Irwan

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita